Mediasi Gagal, Sidang Perdata Kasus Lahan PT.Padasa Dan Warga Kabun Lanjut

Rohul355 views

Rohul:Riaunet.com-Masyarakat Kabun Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sesalkan sikap manajemen PT. Padasa Enam Utama yang acuh dan bersikap masa bodoh terhadap tuntutan masyarakat Kabun, yakni konversi lahan 20% atau 667,5 hektar dari 3.000 Hektare lebih lahan perkebunan sawit yang merupakan tanah ulayat masyarakat setempat, yang dikelola perusahaan sejak tahun 1982.

Dalam upayanya mendapatkan hak tersebut, masyarakat Kabun mengajukan tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Sidang pun sudah berlangsung beberapa kali. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menyarankan untuk menempuh jalur mediasi, dan telah pun dilaksanakan dua kali, namun pihak perusahaan belum menunjukkan itikat baik.

Mediasi kedua berlangsung Rabu, 3 Desember 2019, dimana masyarakat yang datang mengawal jalannya mediasi antara pihak perusahaan dan kuasa hukum masyarakat Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, datang dengan membawa spanduk yang bertuliskan “PT Padasa Telah Merampas Hak Lahan Masyarakat Kabun Sejumlah 20%”. Spanduk yang sama juga dipasang di Kabun tepatnya di simpang jalan menuju ke PT.Padasa satu hari jelang mediasi kedua.

Ketua tim perjuangan untuk mendapatkan konversi lahan 20 persen Warga Kabun, Aladin, saat ditemui di PN Pasir Pengaraian, kepada awak media mengatakan “sebenarnya masyarakat Kabun bukan sekedar marah lagi, akan tetapi sudah geram dengan sikap Menejemen PT.Padasa yang membodohi masyarakat Kabun sejak 2013”.

Menurut Aladin, muncul spanduk dengan bahasa seperti itu, dikarenakan warga Kabun berjalan diatas yang benar, sesuai SK Kementerian Kehutanan tahun 2013 pasal 21, yang pada intinya ada hak masyarakat 20% dari keluasan kurang lebih 3000 Ha lahan yang dikelola PT.Padasa yang termasuk wilayah hukum pemerintahan Desa Kabun kecamatan Kabun.

” Sampai hari ini mereka tidak ada respon terhadap masyarakat. Mereka memahami undang-undang, tapi tidak mengerti dengan undang-undang.Apakah mereka bukan orang Indonesia, kalau Perusahaan tidak mau mematuhi norma yang ditetapkan, mereka bukan orang Indonesia dong, mereka harus hengkang dari Indonesia, hengkang dari wilayah pemerintahan Desa Kabun”, tegas Aladin.

Baca Juga:  Kadin Rohul Bina Pelajar SMK Jadi Pengusaha Muda

Tuntutan lahan sejumlah 20% itu diakui Aladin luasnya sekitar 667,3 hektar, karena dari besan ribu luas lahan PT.Padasa, hanya sekiat 3.000 Ha yang termasuk wilayah Rohul, sidanya ada wilayah Kampar, dan beberapa desa tetangga lainnya .

Sementara itu, Muhammad Husni, selaku warga yang turut menghadiri jalannya mediasi mengatakan, pada mediasi itu, pihak perusahaan tetap ingin melanjutkan sidang ini.

“kami sangat menyayangkan sikap perushaan. Pengadilan telah memberikan kesempatan, namun mereka tidak indah kan. Tapi tidak ada masalah, silakan, itu hak mereka. Kalau seandainya proses ini lanjut ke pengadilan, kami layani.” terang Husni

Cuma pada prinsipnya mereka masih menganggap wilayah yang dituntut ini bukan wilayah Rokan Hulu. Sementara Dinas Kehutanan mengeluarkan bahwasanya dari sekian tuntutan itu itu sekitar 3 ribu sekian itu masuk wilayah Rokan Hulu, mereka berdalih letak kawasan kebunnya belum jelas karena RTRW Rohul belum jelas.

” kita nggak ada masalah, kita ikuti saja proses persisangan di pengadilan. Ya mudah-mudahan nanti memang terbukti lahan yang kami tuntut itu masuk wilayah Rohul”, tutup Husni.(Na).

Komentar