Melalui Rapat Paripurna, DPRD Rohil Umumkan Pembentukan Pansus Bahas 4 Ranperda 

Rohil83 views

ROHIL:Riaunet.com~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pembentukan empat Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara intensif 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang di usulkan Bupati Rohil melalui rapat paripurna DPRD, Selasa (11/2/2025) di aula rapat Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.

Pengumuman pembentukan Pansus DPRD ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil, Maston setelah Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman menyampaikan pandangan dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Ranperda Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025. Yang mana selanjutnya 4 Rancangan ini akan dibahas secara intensif baik secara internal DPRD melalui panitia khusus maupun bersama dengan pemerintah daerah atau perangkat daerah terkait di Kabupaten Rokan Hilir.

“Masing masing fraksi di DPRD telah mengusulkan nama-nama anggotanya untuk ditugaskan sebagai anggota panitia khusus guna melaksanakan pembahasan terhadap 4 Rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” kata Maston.

Dikatakan Masto lagi, adapun 4 Ranperda yang diajukan Pemkab Rohil untuk dilakukan pembahasan antara lain Ranperda  tentang pernyataan modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 2045.

“Tahapan selanjutnya adalah pembentukan Pimpinan dan keanggotaan panitia khusus yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna ini berdasarkan  surat keputusan DPRD Kabupaten Hilir Nomor 03 tahun 2025 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah pada tahun anggaran 2025, surat ketua fraksi-fraksi terkait penyampaian usulan nama anggota pansus yang menetapkan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Rohil untuk membahas Rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025,” jelas Maston.

Baca Juga:  Akan Berteransaksi Sabu di Kamar Hotel, Pria Ini Ditangkap SatRes Narkoba Polres Rohil

Adapun surat keputusan DPRD tersebut berisikan tentang menetapkan pembentukan panitia khusus dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk pembahasan 4 Rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025 dengan susunan keanggotaan dan Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas oleh masing-masing panitia khusus.

Kemudian terkait tugas pansus DPRD Rohil dalam menangani permasalahan dan persoalan yang memerlukan penelitian dan penyelesaian secara khusus. Membahas dan menyusun Ranperda, Rancangan peraturan DPRD dan rancangan keputusan DPRD serta  melaporkan hasil rapat panitia khusus kepada pimpinan DPRD dalam forum badan musyawarah dan rapat paripurna. Sedangkan untuk masa kerja pansus ditetapkan selama 3 bulan dan dalam  melaksanakan tugasnya pansus di bantu oleh staf Sekretariat DPRD dan tim ahli dari kelompok pakar.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso tersebut juga dihadiri Bupati Rohil H.Sulaimam, Sekwan Sarman Syahroni, Kepala OPD dan 23 orang anggota DPRD serta Pejabat struktural dan staf dilingkungan Pemkab Rohil.

Imam Suroso mengatakan, setelah didengarkan bersama  pengumuman surat keputusan DPRD tentang pembentukan atas 4 panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka tahapan selanjutnya 4 Ranperda  ini akan dibahas secara intensif baik secara internal DPRD melalui pansus maupun bersama dengan pemerintah daerah atau perangkat daerah terkait di Kabupaten Rokan Hilir.      (Lel)

Komentar