SIAK:Riaunet.com~Satresnarkoba Polres Siak kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Kandis pada Jumat Malam (22/10). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah OS (31) warga Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Sekain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 25 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam,1 Buah Sepatu Merk Ardiles.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (23/10) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan lintas Kandis-Pekanbaru km 87, surya minang Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial OS yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 25 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Kasatres Narkoba AKP Jailani, SH, Senin (26/10/2020), telah membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dikatakan AKP Jailani bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Saat ini mita sedang menyelidiki dari mana asal Narkoba ini hingga kepada tersangka OS,” Jailani. (**)
Komentar