Rokan Hulu:Riaunet.com~Jajaran Polsek Kuntodarussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu pada minggu (26/7) sekitar pukul 20.30 Wib malam.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Simpang Tiga Pak Said Desa Kota Baru (SP1) Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul, dengan Pelaku berinisial AP warga Desa Kota Baru,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH, Rabu (29/7/2020).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni
2 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna mild, 1 unit Handphone Oppo A31 warna hitam.
Kronologi penangkapan, pada hari minggu sekitar pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Polsek Kunto Darussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Tiga Pak Said Desa Kota Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian tim melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH, selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian diamankan 1 orang yang mengaku bernama AP berjalan kaki di Simpang Tiga Pak Said, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan pelaku dan pada tangan kanannya ditemukan 2 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih bening ukuran kecil yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna mild
Sesuai keterangan AP bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya yang dihubungi melalui Handphone (HP) dan dibeli seharga Rp 150.000.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam utk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata IPDA Feri Padli, SH. (hms Polda Riau/Nst)
Komentar