KANDIS:Riaunet.com~Tim Opsnal Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap pelaku AP (27) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram, (4/1/2022).
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika.
Menanggapi informasi Tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Kandis IPDA Ikes Rizal, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan pada pukul 18.00 WIB bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri KM 86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Tepatnya di tepi jalan, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat 1 orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut yang sedang buru-buru hendak melakukan transaksi,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek kandis langsung melakukan penangkapan dan menggeledah terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku AP, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening yang terdapat di saku celana depan sebelah kiri, dan setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari introgasi terhadap yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik AT (DPO),” ujarnya.
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut. (**)
Komentar