Pekanbaru:Riaunet.com-Pada hari ini, Kamis, 27/06/2019 Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membacakan sidang putusan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Tim Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-sandi, red).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto itu dengan alasan dalil-dalil gugatan yang tidak bisa dibuktikan secara meyakinkan oleh pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PW IPNU (Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, red) Riau mengatakan hal tersebut sudah seperti yang semestinya.
“Itulah yang semestinya. Hakim sudah memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan”, sebut Saddam melalui sambungan selulernya kepada wartawan riaunet.com pada Kamis (27/06/2019) malam.
Terkait dengan fakta persidangan yang ada, pria yang baru saja menyelesaikan studi magister nya ini menyebutkan bahwa tim pemohon tidak mampu memberikan bukti-bukti yang meyakinkan hakim untuk menerima permohonan tersebut.
“Saya mengamati, disidang itu tim hukum Prabowo-sandi sama sekali tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menerima”, kata Saddam.
“Mestinya, dalam persidangan itu, tim hukum harus benar-benar memberikan bukti-bukti tuduhan yang mereka sampaikan selama ini. Kan dari dulu katanya pemilu curang, pemilu curang”, tambahnya.
Kemudian, sebelum menutup telepon selulernya, pria berdarah Batak ini juga mengucapkan selamat kepada Pasangan Jokowi-Amin yang dengan putusan MK itu secara sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Terakhir, saya mau sampaikan selamat kepada Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf. Ini artinya kemenangannya sudah sah. Tidak tertunda lagi seperti yang pernah disebut Kiai Ma’ruf”.
“Saya juga mendoakan semoga Jokowi dan Kiai Ma’ruf bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini, dan semoga juga persaudaran kita sesama bangsa yang selama ini agak renggang kini akan terjalin kembali secara erat. Itu harapan saya”, tutupnya.(rls).
Komentar