Modus Pinjam Motor Teman, Pria Ini Dibekuk Polsek Tualang

Siak441 views

TUALANG:Riaunet.com~Pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion inisial EP Alias E Alias Y, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak, di Perawang, Kamis (13/7/2023). Hal ini setelah ada pengaduan dari korban Andika Saputra (27), yang terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 lalu sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Km 05 Gang Utama III RT 011 RW 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya pelaku penggelapan Sp motor inisia lEP Alias E Alias Y yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.

Dari keterangan Korban bahwa Penggelapan bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor korban Andika Saputra dengan alasan untuk mengurus buka blokir ATM di Bank BRI Cabang Perawang.

Dikarenakan pelapor sudah mengenal pelaku maka pelapor pun meminjamkan sepeda motornya tersebut. Namun setelah di tunggu pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik pelapor tersebut. Alas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang untuk proses selanjutnya.

Dari laporan tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH memerintahkan kanit Reskrim Akp Adi Susanto SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi Pelaku berada di Perawang dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara sepihak di pekanbaru dengan harga Rp. 1.000.000. Yang mana pelaku menjual sepeda motor tersebut bersama Inisial H (DPO) dari tangan pelaku di dapat barang bukti berupa STNKB sepeda motor dan BKPB sepeda motor.

“Memang benar, inisial EP Alias E AliasY pelaku penggelapan. Dia, sudah kita tangkap dan dijerat pasal 372 KUHPidana,” Kata Kapolsek Tualang Kompol Arry.

Baca Juga:  Lahirkan SDM Yang Handal, Pemkab Siak Lakukan MoU Bersama Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. (**)

Komentar