ACEH UTARA:Riaunet.com~Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, di wakili Plt. Setda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos. MAP. Secara resmi membuka acara Muzakarah Ulama yang berlangsung di Mesjid Al-Nur Blang Jruen Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Minggu (27/3/2022).
Muzakarah tersebut mengusung tema “Melalui muzakarah ulama kita tingkatkan pemahaman umat terhadap persoalan Fikif ditengah-tengah masyarakat, serta membahas tentang pelaksana, Zakat, Puasa, masalah Nikah dan Jual beli.
Acara Makakarah tersebut dihadiri oleh Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan Blangjruen) yang juga Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H.M. Jafar (Abi Jafar Lueng Angen), Tgk. H.M. Sufi (Abi Sufi Paloh Gadeng), Tgk. H.Nuruddin (Abati Buloh)dan Tgk. H Zainuddin (Abi Doi Bayu).
Selaku Narasumber pada acara Muzakarah ini hadir juga Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Camat Tanah Luas beserta Muspika, Imam besar Mesjid An-Nur Tanah Luas, serta 1000 orang undangan lainnya.
Sementara Muzakarah dipimpin langsung oleh sejumlah ulama kharismatik sekaligus menjadi narasumber/pematri seperti Abu Abdul Manan, H.M.Jafar (Abi Jafar Lueng Angen), Tgk.H.Sufi Ibrahim (abi Sufi Paloh Gadeng), Tgk. Nuruddin (Abati Nuruddin Buloh), Tgk. Zainuddin (abi Doi Bayu).
Plt. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar,S.Sos.MAP mengapresiasi kepada segenap masyarakat kecamatan Tanah Luas, tokoh masyarakat, muspika dan seluruh panitia kegiatan muzakarah atas dilaksanakannya muzakarah ulama masalah keagamaan yang membahas tentang zakat, puasa, nikah dan jual beli. Muzakarah ulama sangat penting dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan arahan yang sangat berguna bagi pembangunan umat.
Diharapkan, melalui muzakarah Ulama yang dilaksanakan hari ini agar dapat memberikan kontribusi berupa sumbangan pikiran dalam membahas permasalahan yang didiskusikan, merumuskan suatu konsep yang tepat untuk mengelola berbagai kekayaan dan aset yang ada di gampong agar selalu berada dalam bingkai syariat islam,” harap Sekda.
Dijelaskan Sekda bahwa tema yang diangkat dalam muzakarah masalah keagamaan kali ini merupakan isu strategis yang berkembang dalam masyarakat, terutama keyakinan tentang tauhid ummat, saat ini sangat rentan terhadap aliran sesat seumpama yang jelas dasar pijakannya.
“Karena itu, pemahaman dan pengamalan thariqat dan tassauf juga harus menjadi pagar dalam membentengi amalan-amalan ummat, karena hari ini terpampang di mata kita begitu mudahnya orang mencampur adukkan antara yang haq dan bathil,” jelasnya.
Sementara itu, ketua panitia muzakarah ulama, Drs.H.Hamdani A.Jalil MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada para donatur dan semua pihak atas bantuan dan dukungannya dalam menyukseskan rangkaian kegiatan muzakarah ulama tingkat kecamatan Tanah Luas hari ini.
Dengan adanya hal ini, diharapkan nanti dapat meluruskan paham-paham yang menyimpang dimasyarakat, menuju ke paham yang beri’tikad Ahlussunnah wal Jamaah.
“Menetapkan hukum hasil muzakarah ulama sebagai acuan dalam penerapannya ditengah – tengah masyarakat,”katanya.
Lanjut dia, disamping itu juga, untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan hukum fiqih bagi pemangku kepentingan ditingkat kecamatan Tanah Luas.
“Sebagai referensi bagi Tgk-tgk/para imum chik/imum gampong dan para pengambil keputusan dalam bidang hukum fiqih,”sebut Drs. H. Hamdani A Jalil. (ZN)
Komentar