Pekanbaru:Riaunet.com-Hermanda dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Rokan Hulu sebagai Pelaksana Tugas (PLT) , Muhammad Rifai Ampu sebagai sekretaris, dan Frenjesi Simangunsong sebagai Bendahara.
Hal tersebut ujar Hermanda yang akrab di panggil “Manda Blazter” Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Riau Nomor: KEP.020/DPD FSPTI-KSPSI/RU/IX/2023 Pimpinan Saudara Kasten Harianja Tentang pembekuan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tranport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Rokan Hulu pimpinan M.Syahril Topan, ST Dan pengangkatan pelaksana tugas Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tranport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia Kabupaten Rokan Hulu (DPC F.SPTI-K.SPSI) yang di tanda tangani dan diserahkan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 di kantor DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau.
Hermanda juga menyampakaikan” Penunjukkan Kasten Harianja itu sendiri sebagai Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023. SK itu ditandatangani oleh Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara pada 28 Maret 2023 lalu.
“F.SPTI di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah,” sebut Hermanda.
Lanjutnya” Ini berdasarkan surat dari Dirjen HAKI Kemenkumham serta dari surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023.Surat tersebut menerangkan Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum dan Edwar, AM.Tru selaku Sekretaris Jenderal.
Hermanda juga menyampaikan pihaknya telah memberitahukan eksistensi keberadaannya ke Dinas Koperasi UKM , transmigrasi dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu
Hal ini sesuai diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh serta dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.
Dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB mengatur Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan di dalam angka 4 huruf b.
“Apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi di wilayah tersebut,” sebutnya
“Jadi, jangan keliru bahwa pencatatan atau pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang bar,” ujar pria yg akrab di panggil Manda Blazter.
Dengan demikian hermanda meminta seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hulu secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum.
“Kami akan melakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata bagi PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tersebut,” tegas Hermanda.
Pada kesempatan pertama ini Hermanda menambahkan pihaknya siap merangkul seluruh PUK dan anggota yang aktif bekerja saat ini untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi serta evaluasi guna mempersiapkan musyawarah cabang F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hulu agar kedepannya DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan hulu bisa lebih baik lagi dengan menyerap aspirasi dari rekan-rekan PUK yg mungkin selama ini tidak tersampaikan dan menyepakatinya bersama sama di Muscab
DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan hulu tanpa melanggar hukum & AD/ART Organisasi. **(Na)
Komentar