Pekanbaru:Riaunet.com-[ 09 Desember 2018 ] , Terkait Temuan KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis menimbulkan berbagai pertanyaan di benak Para Kalangan yang menantikan kelanjutan Kasus Penemuan Sejumlah Uang Sebesar 1,9 M Berikut Dokumen Satu Koper Yang Telah Terbang Bersama KPK menuju Jakarta Sebagai Barang Bukti Yang Nantinya Akan ditelisik oleh Pihak KPK Terkait Dugaan Korupsi Yang Di lakukan oleh Bupati Bengkalis.
Namun Anehnya Temuan KPK tersebut seakan berhenti di tengah jalan dan diduga seperti sengaja di Ulur – ulur proses penanganan atau tindak lanjut terkait penemuan sejumlah uang tersebut dengan Alasan Penyidikan masih berjalan dan kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK.
” Ada Apa KPK Dengan Bupati Bengkalis ” Pernyataan inilah yang di ucapkan oleh Penggiat Anti Rasuah Obor Panjaitan yang menilai Pihak KPK diduga sengaja Mengulur – ulur waktu terkait penanganan Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bengkalis.
Pasalnya diketahui Bupati Bengkalis sendiri telah menjalani pemeriksaan beberapa kali diperiksa oleh Pihak KPK terkait Beberapa Dugaan Kasus Korupsi Seperti , dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan proyek yang dikerjakan pada tahun 2013-2015 lalu di lanjutkan dengan penyitaan uang sebesar Rp1,9 miliar yang ditemukan di Rumah Dinas Bupati Bengkalis,beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat (1/6/2018) lalu.
Selain uang, KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih guna dijadikan Barang Bukti terkait Beberapa Dugaan Kasus Korupsi yang ada Di Bengkalis.
Namun sampai saat ini KPK belum juga berhasil menentukan Terkait Atau Tidaknya Bupati Bengkalis dalam Perkara tersebut yang jelas sampai saat ini status Bupati Bengkalis masih sebagai Saksi padahal beberapa Bukti sudah jelas ditemukan ,Untuk itulah Obor Panjaitan selaku Ketua Pers Anti Rasuah ( IPAR ) meminta Pihak KPK segera bertindak Cepat dan tegas dalam menyelesaikan / Mengungkap siapa – siapa saja Oknum yang terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi agar dapat ditindak secara tegas sesuai dengan Hukum yang Berlaku .
” Dikatakan oleh Obor Panjaitan dirinya berharap agar KPK bisa bekerja secara Cepat dan Netral serta tidak Pandang Bulu dalam mengungkap keterlibatan siapapun serta menyapu habis para pelaku tindak pidana korupsi tanpa memberi Cela sedikitpun kepada para Koruptor untuk lair atau menghindar dari proses hukum yang harus di pertangung – jawabkan oleh para Koruptor dengan apa yang telah dilakukannya ,” Tutupnya.
Sementara itiu dua bulan sebelumnya (Oktober 2018), tim dari aktivis LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP, mendatangi gedung KPK dalam hal meminta penjelasan dari KPK terkait indikasi lambatnya proses penanganan laporan yg disampaikan aktivis itu sejak tahun 2016, 2017 lalu.
Demikian pula status uang sebesar Rp1,9 Miliar yang ditemukan dan disita oleh KPK di Rumdis Bupati Bengkalis pada tanggal 01 Juni 2018 lalu, disorot dan dipertanyakan oleh LSM Komunitas Pemberantas Korupsi yang dibawahi oleh Pemred salah satu media di Pekanbaru-Riau. [Rom/Tim].
Komentar