Operasi Pekat, Satpol PP Siak Amankan Miras dan 10 Wanita Palayan Cafe di Koto Gasib  

Siak256 views

KOTO GASIB:Riaunet.com~Dimasa pandemi Covid-19, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) kembali digelar hingga Kamis (21/1/21). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) amankan 7 botol miras merk Bir angker dan 10 orang pelayan kafe remang-remang yang sedang praktik lapangan di tempat yang diduga ajang prostitusi di masa pandemi.

Dalam operasinya, Satpol-PP Kabupaten Siak menerjunkan personil di tempat-tempat yang diduga dijadikan ajang prostitusi. Setelah mendapat laporan atau pengaduan dari warga, Petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan wilayah tersebut dari bahaya pekat, dalam melakukan Operasi Pekat ini diturunkan 17 Orang personil Anggota Satpol PP 1 orang dari anggota TNI, adapun operasi pekat kali ini di laksanakan di wilayah kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Kamis malam (21/1/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Sekretaris nya, Syamsurizal, SE., M.Si mengatakan bahwa operasi pekat ini berlangsung di kawasan Km 8 kecamatan Kotogasib, tepatnya di sepanjang pinggiran jalan lintas Siak- Kotogasib.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang telah resah dengan adanya aktivitas warung remang-remang yang diduga dijadikan tempat pesta miras dan tempat asusila,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah, Subandi S.Sos., M.Si, yang sekaligus PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak menjelaskan, saat petugas datang di warung remang-remang tersebut, pengunjung dan pelayan kafe lagi asyik joget dengan diringi suara musik yang keras, sempat terjadi perlawanan dari pemilik kafe yang berinisial SBR, sebab dia menolak untuk tidak membawa pelayan kafe tersebut.

“Dari operasi kali ini, tidak ada toleransi sama sekali di masa pandemi COVID-19 saat ini, dan kami akan ambil tindakan tegas,” jelas Subandi.

Baca Juga:  Kapolres Siak Fasilitasi dan Berikan Bantuan Persalinan Kepada Seorang Tahanan

Selanjutnya, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Sahrul, SH., MH menegaskan, selama ini Satpol-PP lebih fokus dengan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, namun masih ada juga warung remang-remang yang beroperasi, padahal tempat itu bisa berpotensi sebagai klaster Covid-19, lantaran menjadi tempat kumpul banyak orang.

“Siapa pun pengusaha tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan, tidak ada kata ampun, akan ditindak tegas, bahkan sampai tindakan penutupan, Apalagi dalam situasi Pandemi seperti ini, tidak mustahil warung remang -remang juga berpeluang membuka klaster baru Covid-19, dan operasi pekat ini terus berlanjut,” tegas Sahrul.

“Terimakasih atas kerjasama warga yang telah ikut dalam memberantas penyakit masyarakat dengan terus melaporkan dan mengadukan bila di lingkungannya diduga telah terjadi ajang prostitusi, atau diduga menjadi tempat yang tidak sesuai dengan norma agama,” tambahnya.   (**)

Komentar