Rohul:Riaunet.com – Terkait angka kasus covid 19 di Rokan Hulu semakin memuncak tinggi, Tim satgas Covid 19 mempeketat pengawasan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan operasi yustisi dan memberi sanksi terhadap masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan.
Seperti Selasa pagi, operasi yustisi dilaksanakan di pasar modren pasir pengaraian. Pedagang dan pengunjung yang tidak pakai masker disisir petugas dan dibawa ke meja sidang Tim yustisi, dicatat namanya dan dijatuhi sanksi berupa wajib memakai masker serta dikenakan denda Rp 10.000, per orang.
Jalannya operasi yustisi di pasar modren pasir pengaraian, ditinjau oleh PLH Bupati Rokan Hulu Abdul Haris, dan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman beserta personel kepolisian dan satpol PP.
Tim berjalan menyusuri pasar sayur, tempat parkir becak motor, sampai ke pasar ikan yang ada di bawah. Setiap warga yang tidak pakai masker langsung dibawa petugas ke meja sidang, dan dijatuhi sanksi.
Dalam operasi yustisi yang berlangsung di pasar modren dari pukul 9.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB, terjaring 12 orang pengunjung pasar yang tidak pakai masker, dan dijatuhi sanksi .
PLH Bupati Rokan Hulu, Abdul Haris , mengajak seluruh masyarakat Rokan Hulu agar taat protokol kesehatan, agar angka kasus covid 19 di Rohul segera turun.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman, mengingatkan ” jangan ketika ada petugas, baru mau pakai masker. Karna apa, petugas tidak selamanya bisa memantau kita, dan kesadaran kita untuk mentaati protokol kesehatan, itu lah yang akan menjaga kita dari covid 19 yang mematikan”.(Na)
Komentar