[Opini] Awasi Perusahaan Nakal Yang Bermain Harga TBS

Opini1,293 views

Penulis: Arini Khairunnisa

Rohul:Riaunet.com-Dua pekan terakhir harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di kabupaten Rokan Hulu, mengalami penurunan. Dari harga tertinggi sebelumnya Rp 3.600, menjadi 2.210. Itupun jika petani menjual ke peron milik PT. Naga Mas yang ada di Kecamatan Rambah Hilir,sebagai perusahaan yang membeli harga TBS tertinggi saat ini di Rokan Hulu. Sedangkan petani yang menjual pada tengkulak dan para toke sawit, hanya seharga Rp 1.700.

Anjloknya harga TBS ini membuat para petani mengeluh. Bagaimana tidak, anjloknya harga sawit terjadi disaat sepekan hari raya idul Fitri 1443 Hijiriyah menjelang. Dimana saat itu kebutuhan bahan makanan pokok juga mengalami kenaikan harga. Akibatnya ketimpangan ekonomi pun terjadi. Apalagi dikalangan petani kecil, dampaknya sangat terasa.

Padahal, pemerintah provinsi Riau melalui dinas perkebunan, dengan jelas sudah menetapkan harga TBS untuk wilayah provinsi Riau. Berikut penetapan harga TBS Kelapa Sawit no 13 periode 30 Maret sampai dengan 5 April 2022: umur 3 th Rp 2.837,26, umur 4 th Rp 3.060,80 , umur 5 th Rp 3.331,81 , umur 6 tahun Rp 3.410,14 ,umur 7 tahun Rp 3.543,29 , umur 8 th Rp 3.639,70 , umur 9 th Rp 3.721,19 , umur 10-20 th Rp 3.805,03, umur 21 th Rp 3.650,77 , umur 22 th Rp 3.633,31 , umur 23 th Rp 3.618,75 , umur 24 th Rp 3.473,23 , dan umur 25 th Rp 3.393.19.

Ketetapan harga TBS dari pemerintah provinsi Riau ini mengalami penurunan sepihak oleh perusahaan pabrik kelapa sawit, pasca dikeluarkannya larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein). Karenanya saat ini harga TBS di perusahaan pabrik kelapa sawit tidak berpihak ke masyarakat, meski gubernur Riau sudah mengeluarkan surat edaran agar diperketat pengawasan terhadap pihak perusahaan pabrik kelapa sawit yang bermain harga.

Baca Juga:  (OPINI) Lembaga Pendidikan Di Tengah Pandemi Covid-19

Namun, tampaknya pengawasan dari instansi terkait terhadap harga TBS masih sangat minim. Sehingga akibatnya petani kecil jualah yang menjadi korban.

Pemerintah, dalam hal ini berwenang menetapkan harga TBS dan mengatur regulasi tentang hal itu, harus bertindak tegas terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit yang sewenang-wenang menetapkan harga TBS. Jika perlu teggakkan sanksi pasti terhadap ketidak Patihan PKS terhadap aturan pemerintah. (rls) 

Komentar