[OPINI] Pemberdayaan Lembaga Adat Kampung/Desa Dalam Membantu Dan Mitra Pemerintah Kampung Di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak

Opini, Pekanbaru942 views

Penulis : Dr. Khairul Rahman, S.Sos., M.Si (Dosen Fisipol UIR)

Waktu : Minggu, 25 Agustus 2019

PEKANBARU:Riaunet.com-Lembaga adat kampung atau yang disebut dengan nama lain bertugas membantu pemerintah kampung dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat kampung.

Keberadaan lembaga adat kampung pada hakekatnya dibutuhkan dalam menciptakan tercapainya tujuan pembangunan yang berbasis pada kerarifan lokal. Keberadaan adat istiadat yang ada di Kampung, pada hakekatnya sagat dibutuhkan dalam menyelesaikan persoalan di kampung dan menciptakan percepatan tercapainya tujuan pembangunan yang berbasis pada kearifan lokal (masyarakat setempat).

Oleh kerena itu perlu pemberdayaan lembaga adat kampung dalam membantu dan mitra pemerintah kampung, lembaga adat kampung membutuhkan penguatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengisi pembangunan kampung.

Target khusus yang diharapkan dari kegiatan pengabdian adalah, terbentuknya eksistensi lembaga adat kampung, terwujudnya keberdayaan lembaga adat kampung, terciptanya hubunan kerja yang sinergis antara pemerintah desa dan lembaga adat kampung, terwujudnya pembangunnan kampung, terjaganya nilai-nilai adat dan terbentuknya pilir-pilar penyelenggaraan pemerintahan kampung.

Kegiatan pemberdayaan lembaga adat kampung atau desa dalam membantu dan mitra pemerintah kampung dilakukan di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dengan terdiri dari Ketua Pengabdian, Dr. Khairul Rahman, S.Sos., M.Si. Dr. H. Syafhendry, M.Si, Mendra Wijaya, M.Si, Roni Tri Saputra sebagai anggota.

Pada pelaksanaannya, Kegiatan pengabdian lembaga adat kampung di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019. Kegiatan berlangsung di Aula Pemerintah Kampung Dayun yang dihadiri oleh Lembaga Adat Kampung, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan, Babinsa, Babinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat Kampung.

Baca Juga:  IDAMAN Kunjungi Pusat Umkm Pekanbaru di Belakang Pustaka Wilayah Soeman HS

Dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dengan judul “Pemeberdayaan lembaga adat kampung dalam membantu dan mitra pemerintah kampung” didapati hasil yakni:

Pertama, pemerintah kampung perlu memperkuat lembaga adat kampung sebagai wahana untuk mengakomodir dan melestarikan adat istiadat yang ada di Kampung Dayun dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan kampung.

Kedua, lembaga adat kampung merupakan pilar strategis dalam upaya mencapai tujuan pembangunan, kearifan dan kesejahtraan masyarakat kampung.

Ketiga, antara lemaga adat kampung dengan pemangku adat kampug adalah dua hal yang berbeda, lembaga adat kampung merupakan wahana yang dibentuk untuk mengakomodir dan melestarikan adat-istiadat, sedangkan pemangku adat adalah hadir dengan sendirinya dan bersifat alamaih.

Keempat, diperlukan pendampingan lebih lanjut mengenai penguatan lembaga adat kampung dan lembaga kemayarakatan kampung, sehingga dierlukan kerjasama berkelanjutan antara pemerintah kampung dan Perguruan Tinggi. (rls)

Komentar