Opini : Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Efektifitas pelayanan Publik

Aktivis, Opini297 views

Penulis : Rivo Kurniawan (Mahasiswa Administrasi Negara UIN Suska Riau).

Pekanbaru:Riaunet.com-Desentralisasi, yang memberikan kebebasan bagi daerah untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri dengan penuh tanggung jawab., yang tujuannya membuat masyrakat menjadi mandiri,inovatif dan partisipatif dalam mengembangkan daerahnya, begitupun untuk menentukan pemimpin daerahnya harus merupakan pilihan dari rakyat daerah itu sendiri. Sebagai wujud identitas lokal daerah nya, di harapkan yang mengetahui persis permasalahan daerahnnya.

Pemilihan kepala daerah oleh rakyat merupakan sistem pemilihan secara langsung, yang pertama kali di mulai tahun 2005 setelah terbitnya UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagai turunan dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 4 tenteng pemilihan kepala daerah secara demokratis.Metode Demokratis yang di terjemahkan ke pemilihan kepala daerah secara langsung, yang mana sebelunya di lakukan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.

Pemilihan kepala daerah secara langsung Hakikat dari perwujudtan Demokrasi yang memberikan mandat kje rakyat sebagai pemegang kekuasaan tunggal, yang bisa mendelegasikan kekuasaan yang dimilikinya untuk di serahkan ke seorang pemimpin untuk dapat mewujudkan cita-cita utama yaitu menjaga Hak setiap individu masyrakat terjamin.

Sistem pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung selama lebih kurang 18 tahun terhitung sejak berlakunya undang no 32 tahub 2014, telah memberikan dampak yang luar biasa bagi pemerintah daerah, karna ia memiliki legitimasi i(kepercyaan) yang tinggi dari masyrakat, membuat kepala daerah yang terpilih dapat bekerja mebangun daerah dengan baik karna bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih.

Namun dalam sejarahnya pro kontra pemilihan kepala daerah secara langsung juga mengalami pengikisan kepercayaan, karna banyak fenomena kepala daerah yang terindikasi dengan pelanggaran atas wewenang yang ia miliki dalam Praktik pelanggaran dministratif maupun tindak pidana yang berujung ke jeruji besi.
ada nya wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, yang terjadi sketika masi berlakunya undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang di anggap mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang memiliki representati dari rakkyat sehingga dianggap dapat mengontrol penuh setiap tindakan kepala daerah, namun untuk mewujudkan itu semua perlu adanya amandemen undang-undnag pemilu NO 10 Tahun 2016 maupun undang-undang MD 3 yang menambah porsi kewenangan DPRD dalam pemilihan kepala daerah,
di luar pada itu pemilihan kepala daerah secara langsung masi di anggap lebih baik karna masih memiliki harapan menghasilkan pemimpin daerah yang berkompeten dalam membangun daerah semisl walikota surabaya Tri Risma, wali kota bandung Ridwan Kamil, dan lainya, yang di rasakan dampak percepatan pembangunan daerah ke araha lebih baik dari hasil kepala daerah yang di pilih langsung oleh rakyat
untuk menekan berkurangnya kesalah gunaan wewenang oleh kepala daerah guna meminimalisir krisis kepercayaan publik terhadap kepala daerah menurut prnulis perlu ada beberapa cara yang harus di lakukan di antaranya :

Baca Juga:  Aktivis Rohul Inginkan Pemerintah Segera Isi Kekosongan Jabatan Wabup

a. Pendidikan nilai moralitas, dari kaderisasi kepemipinan yang di lakukan oleh partai politi guna mengasilkan kader-kader partai yang mapan dalam hal moralitas.

b. Keterlibatan penuh dari sektor non pemerintah, civil Society dalam usaha melakukan kritik dan memberikan masukan kepada kepala daerah dalam arah pembangunan.

c. Dari masyrakat yang memiliki hak suara, agar dapat memilih kepala daerah berdasarkan kapasitas/kapabiltas dan Track record pemimpin sebelum memberikan hak suaranya,

Apabila hal di atas dapat terealisasi pemberian pelayanan publik yang merupakan hak dasar setiap individu dapat terakomodir berdasarkan kebutuhan dan keinginan dari masyrakat itu sendiri. Berupa pelayanan berupa jaminan (Issurance) kesehatan,pendidikan,pelayan umum, maupun pelayanan berupa barang dapat terwujud, dengan hasil dari kepala daerah yang mengetahui persis permasalahan di daerahnya, semoga hal itu dapat terwujud..
[rls].

Komentar