Oleh : Dr. Ranggi Ade Febrian, S.IP., M.Si (Dosen Fisipol UIR)
Pekanbaru:Riaunet.com-Implikasi dari implementasi Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya adalah terjadi upaya perampingan struktur organisasi pemerintah. Salah satunya dapat dilihat dari perubahan kedudukan kelurahan dan penguatan desa berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas.
Dua kekuatan itu membuat desa memiliki kekuatan untuk mengatur dirinya sendiri berdasar aset dan potensi yang dimilikinya. Diposisi yang berbeda, kelurahan tidak lagi sebagai perangkat daerah.
Pendelegasian wewenang secara administratif dan politik dari kabupaten/kota kepada kelurahan pun berubah. Kelurahan merupakan level pemerintahan terendah yang bertanggungjawab memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Padahal kelurahan idealnya memiliki kewenangan yang jelas dan luas guna meningkatkan kinerja khususnya dalam melayani masyarakat.
Status kelurahan yang bukan lagi sebagai perangkat daerah berarti pemerintah (termasuk kabupaten/ kota) tidak lagi mendesentralisasikan kewenangannya kepada kelurahan. Fungsi kelurahan sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengorganisasikan masyarakat juga sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyikapi kondisi tersebut agar tugas pelayanan kepada masyarakat pada level kelurahan tidak mengalami hambatan.
Berbagai persoalan menyangkut kedudukan kelurahan pasca implementasi UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah menjadi rancu. Persoalan ini tidak menutup kemungkinan muncul permohonan dari beberapa kelurahan untuk melakukan upaya perubahan status dari kelurahan menjadi desa.
Kondisi tersebut didorong oleh tuntutan masyarakat yang semakin tinggi akan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan wilayah yang lebih baik.
Sementara posisi desa yang sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan terendah di Indonesia dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan ruang kepada desa untuk mengurus dan menentukan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarkat desa berdasarkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM), Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan (PSMIP) Pascasarjana Universitas Islam Riau, berkontribusi memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah daerah khususunya kelurahan dan desa di Kabupaten Kampar, tentang pentingnya upaya penguatan kelembagaan kelurahan dan desa sejak implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa harus tetap fokus dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan di Desa dan Kelurahan dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat pada kedua lembaga tersebut. Karena pembangunan kelurahan dan desa tidak hanya tergantung pada modal kapital, tetapi juga harus memperhatikan modal intelektual dan modal sosial yang bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa. (rls).
Komentar