(OPINI) Program Kemitraan Masyarakat Dalam Mengidentifikasi Kebutuhan Dasar Berbasis Social Echological System Di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Kabupaten Kampar

Opini, Pekanbaru430 views

PENULIS : BUDI MULIANTO, S.IP.,M.SI. (DOSEN FISIPOL UIR).

PEKANBARU:Riaunet.com-Bukit Rimbang Baling merupakan wilayah Suaka Margasatwa yang ditetapkan melalui Keputusan Gubrenur KDH Tk. I Riau Nomor 149/V/1982 tanggal 21 Juni 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Sekitar Bukit Rimbang Bukit Baling sebagao kawasan Hutan Tutupan/ Suaka Alam seluas 136.000 hektar.

Bukit Rimbang Baling ditunjuk sebagai kawasan suaka alam dikarenakan areal hutan di sekitar Bukit Rimbang Baling memiliki fungsi suaka margasatwa dan sumber air yang perlu dibina kelestariannya, untuk kepentingan tata air, epncegahan bahaya banjir, tanah longsor dan erosi.

Secara formal kawasan Bukit Rimbang Baling juga turut dipertegas keberadaanya melalui penataan batas dan temu gelang Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226,25 hektar di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling juga telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) berdasark keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 seluas kurang lebih 142.156 hektar.

Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang keberadaanya sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan/ keunikan jenis satwa liar dan atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya. Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling memiliki kareakteristik yang khas yaitu keanekaragaman hayati yang tinggi dengan berbagai jenis satwa langka yang terancam punah. Oleh karenanya Rimbang Baling menjadi kawasan Suaka Margasatwa dengan tujuan utama untuk melidungi ekosistem biyota yang ada dalam kawasan tersebut. Konsekuensi utama dari penetapan Rimbang Baling sebagai Suaka Margasatwa adalah kawasan ini menjadi wilayah konservasi yang diminimalisasikan sentuhan manusia didalamnya.

Artinya, keberadaan konservasi seperti Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling pada dasarnya tidak boleh ada pemukiman masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap didalam kawasan Suaka Margasatwa tersebut, hal ini guna menjaga kelestraian dari keasrian dari kawasan tersebut.

Baca Juga:  Tuntut Keseriusan Penegak Hukum, Koptan Reboisasi Akan Lakukan Berbagai Langkah Termasuk Aksi Demo

Melihat Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi menarik kemudian dikarenakan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling terdapat beberapa desa yang masih tetap ada dan tetap menjalankan kehidupan sosial kemasyarakataanya.

Desa-Desa yang berada di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling terdiri dari delapan desa yakni : Desa Batu Sanggan, Aur Kuning, Muara Bio, Tanjung Beringin, Gajah Bataluik, Tarusan, Subayang Jaya dan Pangkalan Serai. Desa-desa tersebut merupakan kelompok masyarakat asli yang keberadaanya sudah terlebih dahulu ada diabandingkan dengan penepetapan Rimbang Baling sebagai kawasan Suaka Margasatwa.

Berdasarkan hal diatas, penulis menghubungkan dalam sebuah Tim Pengabdian Masyarakat Fisipol UIR yang terdiri dari Budi Mulianto, S.IP.,M.Si, Dr. Zainal, S.Sos.,M.Si, Rijalul Fikri, S.Sos.,MA, dan dua orang Mahasiswa.

Tim memulai perjalanan pada tanggal 22 Juni 2019 pukul 06.00 WIB dan sampai di Desa Gema jam 10.00. Karena tidak dapat dikases dengan menggunakan akses darat tim melanjutkan perjalanan dengan menggunakan “piau” atau perahu yang mengantarkan tim ke Desa Pangkalan Serai. Perjalan dengan perahu kurang lebih 3 jam 30 menit. langsung menemui pemerintah Desa Pangkalan Serai dan disambut oleh kepala dusun pagkalan serai. Tim menetap di kediaman kepala dusun dan melakukan wawancara dengan masyarakat setempat.

Desa yang selanjutnya tim kunjungi adalah Desa Batu Sanggan yang berjarak 1 jam 30 menit menggunakan perahu dari Desa Pangkalan Serai.

Di Batu Sanggan tim langsung menyebar dan melakukan wawanara dengan masyarakat setempat. Desa terakhir yang tim kunjungi adalah Desa Kota Lama yang berjarak 1 jam dari batu sanggan. Disini tim kemudian menginap di rumah salah satu warga, di Desa Kota lama tim juga melakukan identifikasi dengan mewawancarai masryakat setempat dan Kepala Desa Kota Lama.

Baca Juga:  Marwah Pers Diobok-Obok, Ratusan Jurnalis di Riau Bakal Demo Kecam Bupati Bengkalis

Tim juga melakukan pendalaman terhadap kehidupan sosial masyarakat dengan ikut terlibat pada aktivitas-aktivitas masyrakat, seperti ikut menjala dan menembak ikan yang kemudian dikonsumsi langsung dengan cara masyarakat setempat.

Dari hasil pengabdian mengenai Program Kemitraan Masyarakat Dalam Mengidentifikasi Kebutuhan Dasar Berbasis Social Echological System Di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling Kabupaten Kampar diatas, diidentifikasi kebutuhan dasar dari masyarakat kawasan rimbang baling, dimana alam merupakan sesuatu yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di kawasan rimbang baling. Masyarakat di kawasan rimbang baling sangat membutuhkan alam untuk menopang kehidupannya, masyarakat menjadikan alam dan lingkunganya untuk memenuhi setiap kebuthan dasar dari masyarakat.

Alam dan lingungannya juga menjadi faktor utama untuk yang memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Dalam penelitian ini juga teridentifikasi bahwa meskipun akses ke masyarakat di dalam kawasan rimbang baling termasuk sulit, namun tidak banyak masyarakat yang pindah dari desanya. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah menganggap bahwa desa mereka sebagai jati diri yang tidak bisa lepas dari hidupnya, masyarakat yang berpindah rata-rata hanya untuk meningkatakn pendidikan, karena keterbatasan fasilitas pendidikan yang menyebabkan masyarakat harus keluar dari desa untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hasil pelaporan diatas, dapat diajukan beberapa saran sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini kiranya perlu ditambah agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai sepenuhnya. Dimana dengan waktu yang lebih optimal maka dapat diidentifikasi kebuthan dasar lainnya pada masyarakat yang ada di kawasan rimbang baling.
  2. Diharapkan ada kegiatan lanjutan yang sifatnya sama, untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan dasar msyarakat yang berada diwilayah terdalam Indonesia, sehingga masyarakat mendapat perlakuan yang adil sebagai warga negara Indonesia. (rls).

Komentar