Pelalawan:Riaunet.com- Dosen Administrasi Publik Fisipol UIR melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat Dikabupaten Pelalawan. Kamis (25/09/2019).
Kegiatan Pengabdian Masyarakat tersebut dilaksanakan dengan memaparkan beberapa materi makalah sosialisasi dan FGD.Pemaparan materi atau makalah sosialisasi dan FGD tersebut dilakukan Oleh Prof. Dr. H. Sufian dan Budi Hermanto, S.Sos, MH serta Sella Pitaloka, dengan Tema “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah di Kabupaten Pelalawan”.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 3 September 2019 di Kerinci Pelalawan. Dan mengahsilkan sebuah Kesimpulan diantaranya :
1. Seiring dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan, keadilan dan pelayanan publik, ada beberapa kecamatan dalam Kabupaten Pelalawan Wilayah Selatan di Propinsi Riau berkeinginan membentuk Daerah otonom baru dan telah melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) pemekaran Pelalawan Selatan sebagai wujud keinginan untuk menjadi daerah otonom baru. Enam Kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
2. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan yang mendasari adanya keinginan beberapa kecamatan untuk membentuk kabupaten pemekaran diantaranya adalah pertama, tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah, yakni dengan semakin dekatnya jarak antara masyarakat dengan pusat pemerintahan daerah semakin efesien dan cepat dalam pelayanan publik, kedua, masyarakat merasa daerah pemekaran memiliki jumlah penduduk, potensi dan kemampuan ekonomi, sumber daya alam, dan kemampuan keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketiga, masyarakat memiliki kesamaan sosial budaya, infrastruktur yang memadai dan jumlah penduduk yang berkembang pesat, tahun 2017 telah mencapai sekitar 204.308 ribu jiwa yang memungkinkan memenuhi persyaratan menjadi daerah otonomi baru (Pelalawan Dalam Angka Tahun 2018), keempat, untuk mendapatkan keadilan atas dasar pemerataan kesempatan dan hasil-hasil pembangunan, dan kelima, masyarakat merasa telah memiliki kader aparatur yang berkemampuan untuk mengelola dan mengurus birokrasi daerah pemekaran.
3. Studi kelayakan sebagai persyaratan teknis yang menjadi dasar rekomendasi DPRD dan Bupati Kabupaten Pelalawan, bahwa rencana pemekaran Kabupaten Pelalawan Selatan hasil penelitian ini hasil mayoritas indikator menyimpulkan Sangat Mampu.
4. Dengan mempertimbangkan aspek kewilayahan, rentang kendali, sosial-budaya dan sejarah asal usul kedaerahan maka Kabupaten Pemekaran diberi nama Kabupaten Pelalawan Selatan sebagai calon ibu kotanya Sorek Satu, terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
5. Dengan dimekarkannya Kabupaten Pelalawan Selatan tidak mematikan kabupaten Induk atau Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kabupaten Pelalawan Selatan layak untuk dimekarkan, karena itu kepada DPRD dan Bupati Kabupaten Pelalawan, selanjutnya Gubernur bersama DPRD Propinsi Riau untuk merekomendasi aspirasi masyarakat 6 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan Selatan kepada Presiden dan DPR RI untuk ditetapkan dalam suatu Undang Undang.
2. Diperlukan Penelitian lanjutan yang lebih komprehensip dan mendalam berkaitan dengan aspirasi masyarakat tentang Pemekaran Kabupaten Pelalawan Selatan. (Rls).
Komentar