Opps.. Mantap KPU stop masyarakat untuk berikan hak suara.

Pekanbaru357 views

Bengkalis:Riaunet.com – Pada 17 april 2019..dimana hari yang ditunggu masyarakat untuk memberikan hak suara. 

Namun lain halnya dikabupaten bengkalis desa sengoro kec.bengkalis, 

Banyak masyarakat yang kesal dan marah dikarenakan tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari ini, salah satunya di TPS 06 jalan pramuka desa sengoro.

saat masyarakat mendatanggi Tps untuk mencoblos, namun tidak diterima dikarenakan tidak mendapat undangan untuk memilih, padahal masyarakat tersebut sudah menjelaskan, katanya kalau tidak memiliki surat undangan kita boleh mencoblos dengan membawa KTP di atas jam 12 siang.

Namun panitia TPS mengatakan kalau ada angota KPU baru turun dan menyetop untuk tidak memperbolehkan warga untuk ikut memberikan suara apa bila tidak memiliki undangan.. 

Saat dikompirmasi oleh awak media, ketua TPS mengatakan kami hanya di tugaskan untuk melayani 240 durat suara, kalau ada masyarakat yang tidak dapat memberikan surat-suara itu saya tidak tau, karena banyak masyarakat yang datang hanya membawa KTP,”ucapnya.

Jelas kurangnya pendataan yang ada didesa sengoro, mengapa..? mengapa masyarakat yang memiliki hak suara untuk memilih pemimpin, padahal pemilihan presiden ini dilakukan 5 tahun sekali. 

Kemudian awak media mengunjungi kantor KPU untuk mengkomfirmasi atas larangan atau penyetopan yang dilakukan oleh KPU ke TPS tersebut.

Namun ketua KPU tidak ada ditempat, kemudian awak media mencoba komfirmasi melalui via telepon. 

Saat dikomfirmasi ketua KPU (fadil) mengatakan, saya sedang ada diluar dan saya tidak bisa memberikan steatmen apa pun terkait penyetopan untuk memberikan suara yang dilakukan oleh anggota KPU.

kejadian yang sama terjadi di Tps 4 didesa pangkalan batang barat kec.bengkalis, di Tps banyak kekurangan Kartu Hak Suara dan ramai masyarakat resah dan kecewa tidak dapat memilih pemimpin.

Baca Juga:  Hadiri Parade Upacara HUT TNI ke- 77 di Pekabaru Sekda Siak Ucapkan Selamat

“Padahal jelas UU 07/2017 tentang pemilu pasal 510 yang isinya, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilih dapat dipenjara maximal selama 2 tahun dan denda maximal 24 jt Rupiah. Diduga KPU dikab.Bengkalis tak Buta dengan undang-undang tersebut.

Ada apa dengan pemerintahan kabupaten bengkalis, mengapa banyak masyarakat yang tidak dapat memberikan hak suaranya, 

Sampai berita ini dimuat, ketua KPU belum bisa memberi klarifikasinya.

(mila).

Komentar