Penulis : Hery Saputa (Mahasiwa Magister Ilmu Administrasi, Pascasarjana Universitas Islam Riau).
NPM : 197121073
Pekanbaru:Riaunet.com– Optimalisasi pelayanan digital untuk publik menjadi prioritas bagi mereka yang ingin memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan informasi yang lebih cepat dan akurat. Optimalisasi pelayanan digital juga tidak hanya tentang menyediakan informasi, tetapi juga tentang memfasilitasi komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Melalui langkah-langkah yang tepat, pemerintah dan lembaga publik dapat mencapai tujuan tersebut dan membangun fondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih terhubung.
Pelayanan yang transparan, akuntabilitas, dan berkualitas menjadi harapan dan keinginan masyarakat yang harus dilakukan pemerintah dalam melakukan pelayanan publik. Dalam hal ini dibutuhkan adanya perubahan atau transformasi pelayanan publik ke arah digital untuk dapat memenuhi harapan dari masyarakat. Pelayan publik harus mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan fleksibel serta menggunakan cara-cara kerja yang lebih realistis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Saat ini hampir semua sektor dituntut untuk menerapkan sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem pemerintahan. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Aturan itu berangkat dari pemikiran tentang pertimbangan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemerintahan yang diyakini akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan lakuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pada kenyataannya transparansi dan akuntabilitas dari petugas pelayanan publik banyak yang memanfaatkan kekuasaan mereka untuk memeras pemohon dengan meminta uang atau gratifikasi tambahan sebagai syarat untuk mempercepat proses pengurusan dokumen. Seperti perizinan, pengurusan tanah, atau surat izin usaha. Tindakan ini melanggar etika dan menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat yang tidak mampu memberikan suap.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak kasus korupsi atau kecurangan dalam pelayanan terbesar seringkali terjadi di bagian lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Umumnya beberapa oknum pelayan sengaja mengambil keuntungan dari pelayanan yang diberikannya. Misalnya dengan meminta sejumlah bayaran diluar ketentuan yang berlaku.
Dari sisi masyarakat, beberapa oknum masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan secara mudah dengan cara menyogok atau memberi uang pelicin kepada oknum aparat pelayan.
Pelayanan digital yang optimal harus menyediakan informasi yang jelas, terpercaya, dan mudah dipahami bagi masyarakat. Pelayanan digital juga harus menyediakan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat serta proses pengajuan, persyaratan, status pengajuan, dan hasil pelayanan yang dapat diakses secara online sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau dan menilai kinerja pelayanan publik.
Pemerintah harus memastikan bahwa informasi yang disediakan melalui platform digital mereka akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Hal ini dapat mencakup penyediaan panduan langkah demi langkah, dan sumber daya tambahan seperti video tutorial atau infografis untuk membantu pengguna memahami proses dan persyaratan yang terkait.
Pelayanan digital dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas pelayanan publik dengan masyarakat. Hal ini dapat mengurangi potensi kecurangan, manipulasi, atau tindakan korupsi yang mungkin terjadi dalam proses manual. Dengan adanya sistem yang terotomatisasi dan transparan, peluang adanya praktik-praktik tidak etis dapat diminimalkan. Sehingga meningkatkan akuntabilitas dan integritas pelayanan publik.
Integrasi data dan sistem yang berbeda juga merupakan langkah penting dalam optimalisasi pelayanan digital. Dalam banyak kasus, layanan publik melibatkan berbagai entitas dan departemen yang harus berbagi informasi. Dengan mengintegrasikan sistem dan data yang ada, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien, mengurangi kebutuhan pengguna untuk mengulangi informasi yang sama berkali-kali saat menggunakan berbagai layanan serta proses administrasi dan persyaratan menjadi lebih sederhana.
Selain itu pelayanan digital memungkinkan proses yang lebih efisien dan cepat. Dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, instansi pemerintah dapat mengotomatisasi sebagian besar tugas administratif dan mengurangi ketergantungan. Hal ini akan menghemat waktu dan sumber daya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas petugas dan mengoptimalkan penggunaan anggaran publik.
Di sisi lain, Dalam mengoptimalkan pelayanan digital, penting untuk menerapkan kebijakan keamanan yang ketat, seperti enkripsi data dan perlindungan terhadap serangan siber. Dalam lingkungan digital yang kompleks dan rentan, kepercayaan pengguna terhadap perlindungan data pribadi mereka harus diutamakan.
Selain itu, dalam pengembangan dan implementasi dari pelayanan digital pemerintah harus memastikan perlindungan data pribadi, keamanan cyber, dan kualitas pelayanan yang baik. Pemerintah juga harus memastikan aksesibilitas yang setara bagi semua lapisan masyarakat. Termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, ekonomi atau keterbatasan akses teknologi dengan mempertimbangkan desain responsif yang dapat diakses melalui berbagai perangkat dan menyediakan opsi aksesibilitas. Seperti teks alternatif atau dukungan bahasa yang beragam untuk dapat memudahkan dalam penggunaannya.
Implementasi pelayanan digital juga harus didukung oleh proses evaluasi yang terus-menerus. Pemerintah harus memantau kinerja pelayanan digital, menerima umpan balik dari pengguna, dan melakukan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan efektivitas pelayanan.
Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tentunya memiliki hak untuk dilayani oleh pemerintah. Dengan adanya pelayanan publik yang baik maka secara tidak langsung tingkat kepuasan masyarakat serta kualitas hidup yang dijalani juga semakin meningkat.
Semua bentuk permasalahan yang terkait dengan pelayanan publik terhadap masyarakat baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, tetap harus diimplementasikan dengan jelas dan sebaik-baiknya. Kurang baiknya kualitas pelayanan publik di Indonesia salah satunya dipicu oleh minimnya penilaian terhadap kinerja pelayanan publik dan kurangnya perhatian yang dicurahkan oleh pemerintah untuk masyarakat. (Rls).
Komentar