SIAK:Riaunet.com~Bupati Alfedri bersama sejumlah pejabat terkait ikuti video conference Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar KPK RI dan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (26/8/2020) diruang Siak Live kantor Bupati Siak.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua KPK RI Komjend Pol Firli Bahuri M. SI, dan di ikuti oleh Para menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Gubernur, Bupati dan Walikota, beserta Instansi Iainnya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara besar-besaran, dan melakukan aksi penindakan yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Disebutkan juga bahwa situasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat COVID-19 ini merupakan momentum yang tepat untuk berbenah secara komprehensif.
Meski tidak mudah, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ini adalah tantangan yang harus dipecahkan.
“Kita harus merumuskan dan melakukan langkah-langkah konkrit yang konsisten dari waktu ke waktu,” sebut Jokowi.
Diwaktu yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pencapaian Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi secara nasional telah mencapai angka 58,52 persen.
Pihaknya sangat memperhatikan program Presiden Jokowi. Seperti pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Dari program-program tersebut, ketua KPK menyebut terdapat lima area yang menjadi fokus KPK. Yakni pemberantasan korupsi terkait bisnis dan tata niaga, korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi, korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik, dan korupsi terkait sumber daya alam.
Sementara Bupati Siak Alfedri menyampaikan, ANPK yang digelar KPK bersama para kepala daerah se Indonesia secara daring ini bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan korupsi di instansi pemerintah.
Kata Alfedri, Presiden Jokowi menyampaikan tiga agenda besar, yakni, pertama, pembenahan regulasi nasional seperti regulasi tumpang tindih, regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum, regulasi yang memberikan prosedur berbelit, hingga regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi.
Kemudian yang Kedua, melakukan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi. Dan, ketiga, menggalakkan budaya antikorupsi di masyarakat.
“Kita diajak untuk memerangi korupsi dari berbagai sektor, kemudian diarahkan untuk membangun pemerintahan yang efektif, efisien dan inovatif sekaligus bebas dari korupsi” tutupnya. (rdk)
Komentar