Pandemi Covid 19, Gabungan Masyarakat Rohul Minta Satpol PP Tutup Warung Remang-Remang

Rohul255 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Gabungan Masyarakat Rokan Hulu-Kota Pasir Pengaraian melayangkan surat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), untuk segera menutup cafe atau warung remang-remang yang ada di Kota Pasir Pengaraian dan sekitarnya.

Surat yang ditanda tangani oleh Ketua Gabungan Masyarakat Rokan Hulu-Kota Pasir Pengaraian, H Adi AS.SE,M.Pd tersebut, mengingatkan Pemda Rokan Hulu melalui Satpol PP, bahwa kerumunan tetap saja terjadi di warung remang-remang yang ada disekitar Kota Pasir Pengaraian.

“Disaat pandemi covid 19 ini, mengapa cafe warung remang-remang itu tetap beroperasi dan tidak ditutup,,???. Sementara disana, setiap malam terjadi kerumunan. Kami minta Satpol PP Rokan Hulu menutup lokasi itu,” Harap H Adi.

Pada surat yang ditandatangi tanggal 10 Mei 2021 itu, H Adi AS SE,M.Pd juga menyebutkan bahwa cafe warung remang-remang yang mempekerjakan wanita pemandu karaoke atau sebagai pelayan cafe tersebut berlokasi di KM 4 Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, tidak jauh dari Mapolres Rokan Hulu.

Selain itu, lokasi cafe remang-remang di Kota Pasir Pengaraian juga akan bisa ditemui di Kawasan Tali Air Desa Sukamaju Kecamatan Rambah.

“Pemerintah pusat, sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak membuat kegiatan keramaian dan kerumunan. Hal itu, agar tidak terjadinya penularan covid 19 bagi masyarakat. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemda Rokan Hulu melalui Satpol PP Rokan Hulu. Surat ini juga disampaikan ke Kapolres Rohul dan Kepala Satpol PP Rokan Hulu di Pasir Pengaraian,” kata Adi. (Nst)

Baca Juga:  Kemenag Rohul Sosialisasikan kepada Penyuluh Agama Islam terkait UU No.8 Tahun 2019 tentang Haji

Komentar