ROKAN HILIR:Riaunet.com~Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rokan Hilir (Rohil) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan bagian hukum Pemerintah Daerah menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rokan Hilir, Senin (26/9/2022) di Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Rohil.
Ketua Pansus Ranperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Amansyah mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Oerda Nomor 9 tentang Pemilihan Penghulu ini sudah masuk pada tahapan finalisasi.
“Alhamdulillah, rapat ini merupakan rapat finalisasi Ranperda perubahan Perda Nomor 9 tentang Pemilihan Penghulu. Setelah harmonisasi di kanwil Kemenkumham Propinsi Riau ada beberapa koreksi yang dilakukan pihak Kemenkumham, sudah ada kesepakatan bersama dan sudah kami sempurnakan,” Ucap Amansyah.
Lanjutnya, Untuk itu diberikan waktu selama tiga hari kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Rokan Hilir untuk menunggu hasil verifikasi dari Biro Hukum.
“Selanjutnya Pansus DPRD akan mintai pendapat dan persetujuan dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena yang memberikan persetujuan itu adalah fraksi-fraksi,” jelasnya.
Dikatakan Amansyah, esensi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir tidak ada perubahan, seperti kearifan lokal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam bingkai kesatuan Negara Republik Indonesia.
“Saya kira dari awal pembahasan yang kita laksanakan yang berubah hanya satu. Berdasarkan harmonisasi di Kantor Wilayah Menkumham Pekanbaru, bahwa Pansus DPRD bersama Pemkab Rokan Hilir sepakat dengan salah satu persyaratan pada Perda disebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri pada Pilpeng cukup hanya dengan izin atasan,” terang Amansyah.
Begitu juga bagi TNI/Polri, tambah Amansyah secara konstitusional sebelumnya tidak boleh di pilih ataupun memilih. Tapi dalam Pemilihan Penghulu, diberikan hak konstitusional untuk mengikuti Pilpeng dengan syarat mendapat izin dari atasan yang bersangkutan terlepas bagaimana caranya.
Sedangkan bagi tenaga honor di pemerintah pada Peraturan Daerah Nomor 9 sebelumnya ada aturan jika yang bersangkutan ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Penghulu diharuskan terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai tenaga honor.
“Pada Perda sebelumnya disebutkan bagi tenaga honorer yang mau ikut Pilpeng harus mundur dari honor, ini sangat tidak berkeadilan . Sebab realitanya belum tentu menang saat mengikuti Pilpeng dan dia kehilangan pekerjaan, ini bisa menambah angka pengangguran,” ungkapnya.
Diterangkannya, dalam Peraturan Daerah yang terbaru semunya harus diselaraskan dengan kondisi yang ada. Baik itu tenaga honor yang ditunjuk melalui SK bupati maupun SK OPD cukup dengan izin dari atasan dari yang bersangkutan saja, sehingga pegawai honor juga perlu diberikan rasa yang berkeadilan sehingga memiliki kapasitas yang sama dengan lainnya.
“Jika gagal jadi Penghulu, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk kembali mengabdi di Pemerintah,” jelas Amansyah. (IW)
Komentar