ROHIL:Riaunet.com~DPRD Rokan Hilir (Rohil) gelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir pansus atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rohil tahun 2025-2045 oleh tim pansus sekaligus pengambilan keputusan, Selasa(10/6/2025) di aula sidang utama Kantor DPRD, Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Rohil Ilhami tersebut di hadiri Bupati Rohil H. Bistamam, Wabup Rohil Jhony Charles, Wakil Ketua I DPRD Rohil, Maston, Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi, Plt Sekda Rohil Ferry H Parya, Sekwan Sarman Syahroni, 30 orang Anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir dan para kepala OPD di Lingkungan Pemkab Rohil.
Ilhami dalam rapat paripurna menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rohil yang telah menyampaikan Ranperda RPJPD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025-2045 dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang lalu.
DPRD dan pihak pemerintah daerah di bawah koordinasi bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Rokan Hilir serta perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir juga mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama proses pembahasan. Untuk laporan Pansus Ranperda RPJPD Rokan Hilir 2025-2045 pada rapat paripurna tersebut disampaikan dengan sistematika oleh anggota pansus DPRD Rohil Reza Pahlevi.
Dalam laporannya, Reza Pahlevi menyampaikan bahwa RPJPD diarahkan sebagai langkah untuk mendukung ketercapaian tujuan pembangunan nasional dengan fokus mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan manusia sebagai pusat objek dan sekaligus subjek pembangunan RPJPD Kabupaten Rokan Hilir.
“Pada dasarnya RPJPD merupakan upaya untuk merincikan dan menggambarkan visi dan misi arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Daerah dalam jangka panjang 20 tahun yang mengacu pada RPJPN dan RTRW ,” terangnya.
Dalam pembahasan Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025-2045, dijelaskan Reza bahwa pansus bersama tim penyusun dimulai dari pembahasan dokumen rancangan akhir penyempurnaan Ranperda dan penyesuaian data-data yang menjadi lampiran, dilaksanakan dengan tahapan konsultasi ke Bapeda Provinsi Riau, konsultasi ke Direktorat jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, rapat kerja pansus RPJPD bersama Bapperida Rokan Hilir dan bagian hukum setda Rokan Hilir dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan.
“Dapat kami sampaikan catatan dan hasil pembahasan Visi misi Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana tertuang dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Rohil Tahun 2025-2045 dan telah diselaraskan dengan RPJPN dan RPJPD provinsi Riau. Adapun Visi Rokan Hilir untuk mewujudkan transformasi sosial yang inklusif dan berdaya saing, mewujudkan transformasi ekonomi yang berbasiskan pengelolaan potensi lokal, mewujudkan sarana dan prasarana infrastruktur dasar yang berkualitas dan ramah lingkungan. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi,” ujarnya.
Lanjutnya,” gambaran umum kondisi daerah, pansus merekomendasikan agar penyajian data disesuaikan dengan kondisi terkini dengan pedoman dan menganalisis dari data 20 tahun sebelumnya. Sehingga data maupun proyeksi terhadap 20 tahun yang akan datang lebih rasional. Untuk itu pansus merekomendasikan untuk dapat disetujui Ranperda ini menjadi Perda dan untuk dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya,” ujar Reza.
Setelah Pansus DPRD selesai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPRD Rohil Maston membacakan draft dimana pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir memperhatikan laporan panitia khusus DPRD Kabupaten l di tandatangani pimpinan DPRD dan diserahkan Kepada Bupati Rohil. (Iwn)
Komentar