BENGKALIS:Riaunet.com~Sat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan 1 orang pria keturunan Tionghoa yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap lambang negara, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Jumat (11/8/2023).
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara” sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Penangkapan pelaku di Jl. Lintas Duri-Dumai KM 9 Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis, dengan inisial RHS (22), dengan barang bukti satu buat bendera merah putih yang di ikatkan di leher anjing
Pada saat itu, Kamis (10/8) sekira pukul 09.30 wib, pelaku sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Saksi memberitahukan kepada saya bahwa ada 1 ekor anjing yang dilehernya dipasang bendera merah putih.
Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut ke leher untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu.
Dan akhirnya, pelapor bertemu dengan Terlapor, dan terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang 1 bendera Merah Putih ke leher anjing tersebut, di depan kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Jl. lintas Pekanbaru-Duri Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Saat itu, alasan pelaku memasang bendera Merah Putih ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, kemudian Terlapor menjawab ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Akhirnya RHS menyerahkan diri ke polsek pinggir di dampingi bhabinkamtibmas Bripka Wawan S dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. setelah itu di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka.
(**)
Komentar