SIAK:Riaunet.com~Polres Siak menetapkan 4 orang menjadi tersangka terkait keributan yang terjadi antara Petugas pengamanan swakarsa PT.DSI dengan Eks pekerja PT.Karya Dayun, Kamis (5/01).
Keempat orang tersebut YB (40),MM (37),YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.
Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Siak, Sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi menjelaskan, saat ini Polres Siak telah menangani perkara dengan profesional dan sesuai prosedur.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait dalam kejadian keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (7/1/2023).
Kapolres juga menyampaikan jangan ada yang tergiring berita-berita yang tidak benar atau hoax yang memprovokasi.
“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan Eks Pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi Isu SARA yang dapat memprovokasi”, Tegas Kapolres.
Seperti diketahui bahwa kejadian bermula petugas pengamanan swakarsa (security) PT.DSI mendatangi pos security lahan eks PT.Karya Dayun untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan, dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak, namun ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT.Karya Dayun dan Oknum yang membawa nama salah satu ormas.
Saat itu, Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dengan personel Polres Siak mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di Kantor Polres Siak, sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.
Namun petugas pengamanan swakarsa (security) PT.DSI yang dipimpin oleh Sdr. C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh sdr. M ( Manager PT.DSI ) untuk melakukan pemanenan dan terjadilah perdebatan kedua belah pihak yang berujung keributan. (**)
Komentar