Aceh:Riaunet.com~Sat Interkam dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku penembakan yang terjadi Gampong Meunasah Geumata Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Minggu (19/08/2018). Yakni ada dua pelaku yang berinisial MuL (42), Zul (36) yang keduanya adalah warga Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur.
“Dua pelaku berhasil diamankan, sementara untuk satu pelaku berinisial J berhasil melarikan diri ke arah sungai/rawa-rawa,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP.Ian Rizkian Milyardin S.IK melalui Kasatreskrim Iptu.Kholiddiansyah dalam siaran persnya kepada media ini.
Dia mengatakan saat ini pelaku J sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), personil opsnal Sat Interkam dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan yang terjadi pada tanggal 13 April 2018 lalu di Kecamatan Lhoksukon.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi, petugas melakukan pengembangan. “Tiba – tiba saat penangkapan, pelaku J melakukan penembakan dari arah dalam rumahnya ke arah personil opsnal dan kemudian personil opsnal gabungan Intelkam dan Reskrim membalas tembakan ke arah rumah pelaku J.
“Kedua tersangka dan barang bukti itu diamankan dan diserahkan ke Sat narkoba Polres Aceh Timur. Kita tetap melakukan pengejaran terhadap tersangka j yang lolos dari penyergapan petugas,” tukasnya. [MI].
Komentar