Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tangkap Polsek Tualang, Modus Pinjam

Siak690 views

TUALANG:Riaunet.com~DB als D (22), warga Kelurahan Perawang ditangkap tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alam Arief S. Kom pada hari Minggu, 26 Januari 2025 di jln. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penggelapan 1 satu unit sepeda motor beat warna hitam yang diamankan tim opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

Dari keterangan Korban bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Km 06 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang tepatnya didepan Warnet Platinum pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib lalu.

“Modus pelaku DB Als D meminjam kendaraan korban hendak keluar sebentar saat korban berada di Warnet Patinium. Sampai jam 23.00 wib setelah korban bermain di warnet dan menyadari bahwa kendaraan yang dipinjam inisial DB Als D tidak kembali dan ponsel pelaku tidak aktif. Korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang, ” Kata Kapolsek Tualang, Kamis (30/1/2025).

Mendapat infomasi dari Korban bahwa pelaku telah kembali ke Perawang, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Dari interogasi, bahwa pelaku telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat (Sumut), yang tidak dikenal orangnya dengan harga Rp. 1.700.000, hasil penjualan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan barang bukti yang disita  1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama  MURNI PURBA nomor 15124305.C;, 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor L-06551282.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Kini Minas Miliki Puskesmas Layak Anak

“Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tutup Kapolsek Tualang, ” Ujar Kapolsek.

(**) 

Komentar