Rohul:Riaunet.com-Sat Reskrim Polres Rokan Hulu amankan Su, 41 tahun, warga Dusun I , RT 02 RW 01 Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu, 9 Januari 2019. Su diamankan polisi terkait penipuan atas jual beli 6 Ha kebun kelapa sawit Pola KKPA PT.PISP II, yang merugikan Ismail, warga Sungai Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan, hingga 210 juta rupiah.
Tindakan penipuan yang dilakukan Su kepada Ismail sudah berlangsung lama, sejak jual beli lahan pola KKPA beberapa tahun lalu. Namun, Ismail baru menyadari dirinya ditipu setelah mengecek langsung kebun KKPA tersebut, pada 26 Desember 2014 lalu, dan ternyata nama korban tidak terdaftar di koperasi Duik Cemerlang PT. PISP II.
Menyadari dirinya telah ditipu, sang korban pun membuat perhitungan dengan melaporkan Su, ke polres Rokan Hulu pada Sabtu 3 Januari 2015.
Kemudian, berdasarkan laporan itu polres Rokan Hulu melakukan pemantauan terhadap terlapor, Su, dan akhirnya Su, pria kelahiran Kasang Mungkal itu, ditangkap di rumahnya, pada Rabu 9 Januari 2019 sekitar pukul 00.00 WIB, oleh Kanit Pidum IPDA JON HERI, SH, berikut barang bukti berupa 3 lembar kwitansi dan 6 lembar surat jual beli pola KKPA.
Kini Su, mendekam di balik jeruji besi , menunggu proses hukum yang akan dilaluinya atas perbuatan penipuan yang dilakukan 4 tahun lalu. (Humas Polres Rokan Hulu/ Mita )
Komentar