BENGKALIS:Riaunet.com~
Kegiatan pelarangan tersebut berpedoman pada peraturan pemerintah no 17 tahun 2018 tentang kecamatan dan surat edaran Bupati Bengkalis nomor 93/SE/2020 tentang kewaspadaan terhadap resiko penularan dan pencegahan wabah virus Coronavirus disease (Covid-19) di lingkungan pasar baru Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang berlaku dari tanggal 2 mei hingga batas waktu yang belum ditentukan, kamis (30/4/2020).
Camat Bukit Batu Taufik Hidayat, SSTP, MPA mengatakan bahwa surat edaran pemberitahuan larangan ini menindak lanjuti dari hasil pertemuan Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kapolsek dan Danramil serta Ketua LAMR kecamatan dan Kades Sei Selari.
“Setelah kita lakukan pertemuan dengan berbagai unsur pihak, maka pemerintah kecamatan bukit batu mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kepada pedagang luar daerah untuk melakukan usaha perdagangannya di daerah kecamatan bukit batu disaat hari pasar, yaitu hari sabtu,” katanya.
Dikatakannya bahwa Pemerintah kecamatan Bukit Batu perlu mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilayah kecamatan, khususnya terhadap aktivitas pasar sabtu yang berlokasi dipasar baru desa sungai selari kecamatan bukit batu, namun untuk kegiatan pasar sehari-sehari tetap dilakukan oleh pedagang lokal atau setempat.
“Surat edaran pemberitahuan larangan ini merupakan langkah dari pemerintah kecamatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 di daerah kecamatan bukit batu. namun,untuk kegiatan pasar sehari-hari tetap dilakukan oleh pedagang lokal atau setempat” tutup Taufik. (Cok)
Komentar