BENGKALIS:Riaunet.com~Pemerintah Desa (Pemdes) Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli serta penyuluhan hukum dari Inspektorat dan Polres Bengkalis, di Aula kantor Desa Jangkang, Sabtu (17/12/2022).
Kegiatan turut dihadiri langsung oleh Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri, SH., MH, Dinas Inspektorat oleh Inspektur Pembantu V Suhermanto, SE dan BPD, LKMD, RT, RW, Pengurus BUMDesa beserta unit, Pengawas BUMDesa, dan seluruh perangkat serta staf Pemerintah Desa dan masyarakat.
Sosialisasi tersebut dengan dihadirkan narasumber dari Inspektorat Suherman, SE menyampaikan, bagaimana tentang pengelolaan Dana Desa (DD) agar mengikuti acuan dan petunjuk yang ada agar tidak salah dalam pelaksanaan yang akan menimbulkan kerugian, terutama untuk kegiatan fisik.
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan tugas PKA, TPK dan fungsi BPD dalam pelaksanaan pengawasan di desa.
“Dan semua pihak agar berkolaborasi dan berkomunikasi dengan baik dalam menjalankan roda di pemerintahan desa jangkang,” kata Suherman.
Dikesempatan ini, Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan di desa harus di jalankan dengan baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana desa dan pungli di desa.
“Ia berharap, agar pada kegiatan ini memberi pemahaman pencegahan, khususnya kepada perangkat desa, agar dapat selalu mematuhi aturan dalam mengelola anggaran dana desa sehingga tidak ada kesalahan. Sehingga penggunaan dana desa sesuai aturan,” ujar Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri.
Sosialisasi ini guna memaksimalkan pelayanan masyarakat dari segi pembangunan, perekonomian desa menuju kesejahteraan masyarakat dalam mengelola anggaran desa lebih transparan, akuntable, tertib dan terintegritas
Kepala desa Jangkang Edi Sutrisno dalam hal ini mengucapkan terima kasih kepada Kanit Tipikor Polres Bengkalis dan Inspektorat yang hadir di desa kami. Dengan adanya sosialisasi dalam pengawasan secara dini untuk mencegah terjadinya saber pungli didalam tubuh pemerintahan desa khususnya di Pemdes Jangkang, sehingga yang bersentuhan dengan masyarakat.
“Untuk itu demi mendukung kebijakan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan diadakannya kegiatan sosialisasi pencegahan pemungutan liar,” ujar Edi.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dengan bertujuan memberikan pemahaman bagi perangkat desa tentang apa itu pungutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar dan bagaimana cara pencegahannya.
“Edi Sutrisno berharap apa yang disampaikan oleh narasumber tadi dapat dipahami sehingga mendapatkan pengetahuan bagi kita semua. Setelah adanya sosialisasi ini dapat pengetahuan dan lebih tertib dalam penyelenggaraan desa kedepannya,” tutupnya. (Andi)
Komentar