Pemkab Siak, Melalui LPSE Taja Pelatihan Aplikasi SPSE Terpusat

Siak220 views

SIAK:Riaunet.com~Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda, pemkab siak menyelenggarakan Training Aplikasi SPSE Terpusat Untuk Pencatatan Pengadaan dalam Penanganan kondisi darurat COVID-19 khususnya di peruntukan kepada PA/KPA/PPK.

Aditya Widyawan Prima, S.Kom, M.Si, CCMs, CP.NLP selaku Trainer LPSE Kabupaten Siak menyebutkan bahwa pelatihan di dasari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah beserta aturan turunannya, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang merupakan* salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah melakukan pencatatan hasil pengadaan dalam penanganan keadaan darurat pada aplikasi SPSE terpusat yang dapat diakses melalui website https://spse.lkpp.go.id.

“Pengadaan barang/jasa dengan kondisi darurat di musim pandemi Covid-19 ini, oleh pemerintah penggunaan dana nya di awasi secara ketat oleh lembaga terkait. Tujuannya agar dana itu di pastikan tepat guna, tepat sasaran. Tentu masing-masing OPD harus benar-benar tepat dalam *proses* nya. Karena itu banyak OPD ragu dan bertanya kepada kami, makanya kita taja pelatihan yang kami anggap sangat penting ini untuk masuk dalam usulan penganggaran pada APBD Perubahan TA.2020,” ujar Aditya, saat di temui di ruang Training LPSE Siak kantor Bupati Siak,  kamis, (19/11/2020).

Di jelaskan Adit, pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak.

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, bahwa penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Baca Juga:  Pemkab Siak Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-115 Tahun 2023

“Jadi pengadaan barang/jasa pada situasi mendesak darurat seperti di musim pendemi covid 19 saat ini. Sesuai dengan regulasi nya PPK dapat langsung menunjuk Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan yg sudah diidentifikan kebutuhan pada saat perencanaan.Adapun Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran. Dimana semuanya diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,” jelasnya.

Lanjut Adit, hasil yang di harapkan, peserta Training memahami dan menguasai informasi dan tahapan serta prosedur terkait dengan Pengadaan Barang atau Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat ini meliputi perencanaan pengadaan,pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran.

Juga memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat COVID-19 khususnya kepada PA/KPA/PPK agar dengan yakin melaksanakan semua tahapan sesuai aturan.

“Kami berharap kepada semua peserta Training dapat segera menginput data kedalam aplikasi yang sudah ada. Kepada peserta yang mengikuti training ini, dapat menyampaikan ilmunya kepada rekan-rekan OPD lain. Jika menemui kendala bisa melakukan konsultasi melalui kami di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Siak dan juga bisa menghubungi inspektorat kabupaten Siak selaku APIP ,”terangnya.

Pelatihan yang pesertanya berasal dari seluruh OPD yang terdiri dari Badan/Dinas/Kantor/Bagian/Kecamatan yang membidangi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Siak. Berlangsung selama tiga hari sejak tgl 16 s/d 18 November 2020 yang terbagi enam sesi dimulai senin lalu hingga rabu kemari bertempat di Ruang Training LPSE Kabupaten Siak.  (rdk)

Komentar