Penulis : Thalia Pengestika (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi, Pasca Sarjana Universitas Islam Riau)
NPM : 197121074
Pekanbaru:Riaunet.com–Administrasi Publik (birokrasi publik) sebagai lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik dituntut bertanggung jawab terhadap publik yang dilayaninya. Karena birokrasi publik (pemerintah) pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidak diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama.
Administrasi Publik juga bertujuan untuk melembagakan praktik-praktik manajerial agar masyarakat terbiasa melakukan suatu kegiatan secara efektif, efisien, dan rasional. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab kebijakan terhadap berbagai kebutuhan publik dan meningkatkan pemahaman tentang hubungan pemerintah dengan publik.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak PNS yang kurang mempertanggungjawabkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Akibatnya, publik sangat memperhatikan Birokrasi publik di era reformasi.
Masalah etika dalam administrasi publik menunjukkan kurangmya perhatian atau dikesampingkannya etika dalam praktek penyelenggaraan administrai publik. Padahal etika merupakan salah satu unsur yang penting yang menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi dan aktor administrrasi publik Sebabnya ialah, karena nilai nilai moral itu terdapat dalam seluruh proses kegiatan administrasi publik. Mulai dari rancangan struktur organisasi, perumusan kebijakan, implementasi dan evaluasi kebijakan serta pelaksanaan pelayanan publik sarat dengan nilai-nilai etis (Pananrangi et al., 2021).
Etika berhubungan dengan bagaimana sebuah tingkah laku manusia sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada di dalam administrasi publik, maka seorang administator harus mempunyai tanggung jawab kepada publik. Dalam perwujudan tanggung jawab inilah etika tidak boleh ditinggalkan dan memang harus digunakan sebagai pedoman bertingkah laku (Holilah, 2013).
Good Governance merupakan sebuah usaha yang dilakukan untuk mengendalikan penyelengaraan pelayanan publik dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang bekerja secara efisien, efektif, dan produktif dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik.oleh pemerintah. Dalam undang- undang pasal 20 nomor 32 tahun 2004 menjelaskan bahwa prinsip good governance tentang pemerintahan daerah ditujukan untuk mendorong terciptanya daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah.
Pada saat ini salah satu permasalahan terkait administrasi publik yang belum juga terselesaikan adalah adanya penyimpangan etika. Sehingga membuat masyarakat berasumsi dan mempertanyakan penyelenggaraan administrasi publik apakah pemerintah mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat atau tidak. Mengingat hal tersebut, upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini sangat diperlukan.
Masih terdapatnya keluhan dari masyarakat terhadap berbagai persoalan dalam pelayanan publik seperti halnya masih terdapatnya praktek pungutan liar (pungli), masih terdapat kecenderungan terhadap pelayanan yang kurang merata dan lain sebagainya. Munculnya berbagai permasalahan tersebut, menunjukan bahwa proses pencapaian good governance masih belum terwujud dengan optimal dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam hal ini juga diperlukan adanya kerjasama dan peran serta dari masyarakat (Nuraeni, 2017).
Dengan menerapkan etika administrasi publik dengan cara yang paling optimal, akan dimungkinkan untuk mempromosikan kinerja pemerintahan yang baik yang diinginkan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas kedinasannya, para pemimpin negara harus memiliki nilai moral tersendiri, terutama dalam tata krama, kesopanan, nilai dan standar yang berkaitan dengan peraturan internal, dan mereka harus memiliki perilaku yang baik, karena jika setiap publik manajer yang tidak memiliki nilai moral yang baik akan berpengaruh pada kinerja dan profesionalisme akan dipertanyakan.
Sistem yang baik harus memiliki nilai kelembagaan, menghindari masalah kecurangan seperti kasus korupsi pejabat yang meluas. Pelanggaran etika dan etika tetap, mulai dari konstruksi, implementasi, hingga evaluasi, sangat tidak seimbang demi kepentingan tertentu. Proses pelaksanaan good governance masih memiliki penyimpangan, semua dengan tampilan ketidakadilan, kurangnya transparansi, kurangnya umpan balik, kurangnya partisipasi, kurangnya akuntabilitas, dan lain-lain.
Terlebih lagi, pemerintah sebagai aktor administrasi publik memiliki tanggung jawab yang besar untuk merealisasikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Melalui penerapan etika administrasi publik dengan seoptimal mungkin, akan dapat mendorong terwujudnya good governance yang selama ini diidamkan. Maka dari itu para administrator publik dalam menjalankan tugasnya harus tertanam nilai-nilai etika dalam dirinya terutama berkaitan dengan tata krama, kesopanan, nilai, norma yang berkaitan dengan aturan, serta harus memiliki perilaku yang baik, karena apabila setiap administrator publik tidak memiliki nilai-nilai etika yang baik, maka akan memberikan pengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan serta profesionalisme akan dipertanyakan.
Terdapat seperangkat nilai dalam etika administrasi publik yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi penyelenggara administrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yakni nilai efisiensi, nilai membedakan milik pribadi dengan milik kantor, nilai impersonal, nilai merytal system, nilai responsibe, nilai akuntabilitas (accoutability), dan nilai responsivitas . Nilai-nilai etika dan kode etik pelayanan publik di atas jika konsisten diimplementasikan oleh penyelenggara pemerintah (administrator publik) dan menjadi norma bagi organisasi publik, maka mal-administrasi akan dapat diminimalisir, bahkan mungkin juga akan bisa diberantas secara tuntas. sehingga perwujudan dari good governance dapat dirasakan oleh masyarakat.
Etika administrasi publik dapat dijadikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrator publik dalam menjalankan kebijakan politik, sekaligus dapat digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku administrator publik dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk. Sehingga dapat dikatakan bahwa etika adminitrasi publik sangatlah penting. Ada tujuh nilai etika adminitrasi publik yang dapat diterapkan untuk mewujudkan good governance. (Rls).
Komentar