Rokan Hilir:Riaunet.com- Zat Adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Nabza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
Mengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan zat adiktif di masyarakat, Dosen Fisipol UIR yang di ketuai oleh Sobri, S.IP,. MA melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema “Meningkatan Kewaspadaan Sosial Dalam Penggunaan Zat Adiktif Di Kalangan Masyarakat”.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dilaksanakan di Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu 28 Agustus 2022.
Kepada Riaunet.com Sobri mengungkapkan bahwa penggunaan zat adiktif dimasyarakat perlu di awasi dan di bimbing agar tidak terjadi penyalahgunaan nantinya.
Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini saya memberikan penyadaran kepada masyarakat mengenai dampak negatif penggunaan zat adiktif terhadap kesehatan. Ucapnya.
Tidak hanya itu, ditempat yang sama Kepenghuluan Darussalam juga mengatakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sangat bermanfaat terutama dari segi pengetahuan mengenai bahayanya penggunaan zat adiktif.
Kepenghuluan Darussalam juga berharap kedepannya kegiatan seperti ini dapat dilakukan lagi di Kepenghuluan Darussalam dengan tema yang berbeda.(Rdk)
Komentar