Pengadilan Negeri Pelalawan Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Siswa SMP Bernas Kerinci

Pelelawan346 views

PELALAWAN:Riaunet.com~Diketahui bahwa beberapa bulan yang lalu kabupaten Pelalawan telah dihebohkan dengan adanya pembunuhan siswa SMP di salah satu sekolah yang ada di pangkalan kerinci dengan inisial IAS. Dan pelakunya MAA pun sudah ditangkap pihak Polres Pelalawan.

Berlanjut di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (16/3/2021), pukul 16.00 wib pihak Kejari Pelalawan melaksanakan persidangan perkara lanjutan kasus pembunuhan tersebut. Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting SH.MH. Dan Hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Anak Syafrida SH dan Ray Leonardo SH. Penasehat hukum Anak dari Posbakum Sandi Baiwa dengan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Sidang tersangka yang dikawal oleh pihak kepolisian dan kejaksaan tiba di Pengadilan Negeri sekitar pukul 15.30 wib. Pukul 16.00 wib oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai Majelis hakim membuka persidangan dan sidang tertutup untuk umum.

Hadir juga dalam persidangan tersebut orang tua anak, Penasehat hukum anak, dan pihak Bapas.

Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi-saksi yang berjumlah 4 orang, yakni saksi Miftaul Sabrina, Tengku Dea, Rudi Manalu, dan Sumarni.

Tersangka MAA dituntut melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau pasal 338 KUHP Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Terlihat Sidang ditutup pada pukul 18.30 wib dan akan dilanjutkan Rabu (17/3) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.  (Giro)

Baca Juga:  Kasubsektor Pelalawan Taja Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kerjasama Dengan PT RAPP

Komentar