Penimbunan BBM Ilegal Jalan Rambutan dan Tenayan Raya Harus di Tindak

Pekanbaru616 views

Pekanbaru: Riaunet.com – Seperti terlihat aksi penampungan dan penimbunan BBM di jalan Rambutan III RT 5 RW 1 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru serta di sekitar jalan Hang Tuah Ujung RT 1 RW 5 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Sejumlah truk pengangkut BBM milik PT. Argio Jaya Abadi dan Pertamina terlihat antre di dua titik lokasi yang disebut-sebut dikomandoi salah satu oknum petugas AURI dan oknum warga Tenayan Raya bernisial UC (Ucok). Aksi penimbunan BBM ini di pertontonkan seolah-olah mendapat restu dari Pertamina. Meski aksi dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, bensin dan minyak tanah ini berlangsung terang-terangan, namun lokasi gudang penampungan yang tak jauh dari jalan lintas tersebut, aman dari Polisi maupun dari lembaga hukum terkait lainnya. 
Warga mengaku, sangat menyayangkan atas lemahnya aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas illegal, yang dinilai sudah sangat meresahkan warga ini di sekitar kota Pekanbaru. 


Meski resah terhadap aktivitas tidak resmi dimaksud, namun warga mengaku tak berani melakukan pelarangan, ini dikarena di lokasi gudang penampungan kerap dijaga oleh sejumlah pria bak preman terminal, serta dibeking oknum petugas AURI bernisial YS. 
“Harusnya aparat kepolisian bersama aparat TNI yang menggerebek lokasi itu, karena kalau warga disini yang bertindak tentu tidak berani sebab lokasinya selalu mendapat penjagaan dari oknum aparat keamanan itu sendiri,” ungkap salah seorang warga Kelurahan Sidomulyo, kepada Wartawan, Selasa (02/04/2019) sore.


Demikian warga Sp Tangor Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru kepada awak media mengungkapkan, jika gudang penampungan penimbunan BBM bersubsidi illegal dilingkungan RT 1, RW 5 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut, dikawal sekelompok pria yang merupakan rombongan cukong pengusaha barang haram bernisial UC (Ucok).

Baca Juga:  [OPINI] Pengetahuan Pencegahan Dan Perawatan Cedera Olahraga Bagi Guru Penjas Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti


“Mestinya Polisi yang menggrebek gudang BBM yang dijaga sama Ucok itu. Sebab selain menampung dan mengoplos bahan bakar minyak digudang yang lumayan luas itu, para pria yang menjaga gudang itu pun kerap buat ribut dan mabuk-mabukkan akibat minuman beralkohol, keluh Ujang warga setempat, Rabu (03/04).  


Dari pantauan Wartawan media ini dilapangan, adanya indikasi terjadi pengoplosan BBM ilegal jenis solar, bensin dan minyak tanah bersubsidi yang dilakukan para mafia pengusaha BBM ilegal ini. Tempat dugaan pengoplosan dilakukan di gudang tempat penampungan yaitu daerah jalan Rambutan menuju jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru, dan didaerah jalan Hangtuah Ujung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Sungguh ironis gudang tempat penampungan BBM ilegal ini tidak jauh dari pos-pos penjagaan para aparat penegak hukum yang terkesan apatis (tidak mau tahu) dan tutup mata.


Ketua LSM PENJARA Indonesia, Daniel G, meminta agar pihak aparat Kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku penampung dan pengoplosan BBM ilegal jenis solar, bensi dan minyak tanah bersubsidi di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. 


“Mustahil, jika pihak Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum selama ini tidak mengetahui dimana tempat gudang-gudang tanpa izin penampungan dan pengoplosan BBM seperti ini berada”, terang Daniel.
Daniel berharap, agar pihak Kepolosian dan TNI sebagai aparatur penegak hukum memprioritaskan permasalahan ini untuk melakukan sweeping kelokasi gudang tempat bongkar muat BBM ilegal di operasikan, serta menangkap para mafia BBM illegal itu untuk dihukum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.


Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, para mafia pelaku kejahatan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal (53), (54), (55) undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi” tegas Daniel, Rabu (03/04).

Baca Juga:  Atasi Karhutla, dan Kepastian Hukum, Polda Riau inisiasi Koordinasi Criminal Justice System


Sebelumnya, YS yang disebut-sebut oknum aparat AURI saat dikonfirmasi awak media lewat via WhatssApp (WA), Rabu (02/04), mengaku, jika kegiatan penampungan dan pengoplosan BBM ilegal jenis solar, bensi dan minyak tanah bersubsidi di sebuah gudang diwilayah daerah jalan Rambutan Pekanbaru, dipimpin bersama dua rekannya dari AURI.
“Bukan saya sendiri yang punya minyak itu pak. Kami ada tiga orang yang punya minyak yang sedang bongkar itu digudang. Kalau mau konfirmasi, sama teman Saya yang dua orang itu. Kami sama-sama dari AURI juga, nanti mereka berdua akan Saya hubungi karena saya sekarang ini sedang piket di AURI” kata Yosi.


Sementara, pelaku penampung BBM wilayah Tenayan Raya, Ucok kepada Wartawan mengaku, jika ianya hanya sebagai pihak yang melanjutkan usaha rekannya yang sudah almarhum dua tahun silam.


“Saya ini melanjutkan usaha bos saya yang sudah almarhum sekitar dua tahun lalu bang. Memang saya tahu kalau usaha haram seperti ini melanggar undang- undang. Namun apa boleh buat, ada juga Polisi yang ikut bermain cari untung dalam usaha haram seperti ini di delapan titik sekitar jalan Hangtuah” sebut Ucok.  (rom/tim)

Komentar