Penonaktifan Kepersertaan BPJS PBI Masyarakat Miskin, Surya : Adanya Sesuatu yang tidak Beres

Inhil375 views

INHIL:Riaunet.com-Belum lama ini muncul kesimpangsiuran tentang adanya penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap masyarakat miskin, sementara kondisi perekonomiannya masih di bawah rata-rata.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Surya Lesmana heran. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menilai penghapusan terhadap kepesertaan tersebut memiliki kejanggalan yang bisa berakibat fatal karena tidak terverifikasi secara validasi, terlebih lagi adanya laporan dari salah satu organisasi yang menemukan masyarakat masih miskin ternyata sudah dicabut kepesertaannya dari BPJS PBI.

“Saya heran, kok bisa dihapus peserta BPJS PBI-nya sementara yang bersangkutan masih miskin. Ini ada yang tidak beres, ada yang menjalankan tidak sesuai dengan pola dan aturan yang ditetapkan,” ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Surya menilai, penghapusan kepesertaan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan dengan gampang sekali, karena menurutnya, sewaktu didaftarkan kemarin melalui teken Bupati dan menindaklanjuti jika ada perubahan juga harus teken Bupati.

Ketika media mengkonfirmasi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Dahidin, S.E., MM, menyebutkan untuk data PBI APBD merupakan wewenang Kabupaten Indragiri Hilir melalui SK Bupati melalui Dinas Sosial yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

“Data PBI APBD itu wewenang Pemda Kabupaten Inhil melalui SK Bupati pada setiap awal tahun. Dinas Sosial itu leading sektor dan ada kewenangan yang diberikan oleh Pemda kepada Instansi tersebut,” tukas Dahidin.

Dahidin menambahkan, soal penggantian peserta PBI APBD itu yang dikeluarkan dan juga peserta pengganti tersebut sebaiknya silakan berdiskusi dengan Dinas Sosial, karena mareka punya data Penduduk yang layak maupun yang belum layak menerima kartu JLN-KIS. Fungsi verifikasi data penduduk miskin maupun yang kurang mampu itu ada di Dinsos.

“Sejak dulu bila ada penonaktifan peserta itu sesuai surat permintaan Dinsos ke BPJS Kesehatan, kami tidak boleh menonaktifkan peserta tanpa ada permintaan Dinsos khusus peserta PBI APBD,” jelasnya.

Kendati demikian Dahidin juga mencoba untuk mengecek kembali peserta yang sudah dikeluarkan dari peserta BPJS PBI. Dari hasil pengecekan tersebut didapatkan ada beberapa nama yang dinyatakan sudah dikeluarkan sesuai dengan permintaan pihak Dinsos.

“Ini data mareka yang dikeluarkan sesuai Surat Dinsos karena sudah mampu, Hermansyah, Nasura, M.Sadikin,” ulasnya, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, dari hasil penelusuran Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI) selaku organisasi yang menyeret beberapa instansi untuk dilakukan hearing di DPRD Inhil beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa nama Hermansyah, Nasura, M. Sadikin belum bisa dikategorikan mampu karena kondisi perekonomiannya masih di bawah rata-rata.

Baca Juga:  Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Melalui Pemanfaatan Ikan Dengan Program Desa Binaan Di Desa Pulau Cawan

“Kita sudah lakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan di lapangan ternyata kondisinya masih miskin dan belum bisa dikategorikan mampu. Jika ada yang mengatakan dia mampu, saya siap dibawa bersama-sama survei kembali bersama yang menyatakan tersebut,” tukas Hendri Irawan, SH yang juga selaku ketua KDDI, Kamis (14/2/2019)

Di waktu yang terpisah, ketika media mencoba meminta keterangan kepada Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin mengatakan ada kesilapan oleh pihaknya dalam melakukan pendataan kemarin.

“Yang boleh kami hapus itu masyarakat yang sudah meninggal, datanya ganda dan pindah kabupaten. Jika ada data yang terhapus namun orangnya masih ada itu kesilapan, kita akui itu,” ungkapnya belum lama ini.

Syaifuddin juga mengatakan akan kembali melakukan pendataan ulang, jika mendapati masyarakat yang masih ada namun datanya terhapus dari sistem maka akan segera dimasukkan kembali. “Ketika kita mengetahui bahwa orangnya masih ada secepatnya kita masukkan kembali.”Tutupnya.(rls/hd).

Belum lama ini muncul kesimpangsiuran tentang adanya penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap masyarakat miskin, sementara kondisi perekonomiannya masih di bawah rata-rata.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Surya Lesmana heran. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menilai penghapusan terhadap kepesertaan tersebut memiliki kejanggalan yang bisa berakibat fatal karena tidak terverifikasi secara validasi, terlebih lagi adanya laporan dari salah satu organisasi yang menemukan masyarakat masih miskin ternyata sudah dicabut kepesertaannya dari BPJS PBI.

“Saya heran, kok bisa dihapus peserta BPJS PBI-nya sementara yang bersangkutan masih miskin. Ini ada yang tidak beres, ada yang menjalankan tidak sesuai dengan pola dan aturan yang ditetapkan,” ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Surya menilai, penghapusan kepesertaan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan dengan gampang sekali, karena menurutnya, sewaktu didaftarkan kemarin melalui teken Bupati dan menindaklanjuti jika ada perubahan juga harus teken Bupati.

Ketika media mengkonfirmasi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Dahidin, S.E., MM, menyebutkan untuk data PBI APBD merupakan wewenang Kabupaten Indragiri Hilir melalui SK Bupati melalui Dinas Sosial yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Baca Juga:  Daftar Nama Caleg di Prediksi Menuju Gedung DPRD Inhil

“Data PBI APBD itu wewenang Pemda Kabupaten Inhil melalui SK Bupati pada setiap awal tahun. Dinas Sosial itu leading sektor dan ada kewenangan yang diberikan oleh Pemda kepada Instansi tersebut,” tukas Dahidin.

Dahidin menambahkan, soal penggantian peserta PBI APBD itu yang dikeluarkan dan juga peserta pengganti tersebut sebaiknya silakan berdiskusi dengan Dinas Sosial, karena mareka punya data Penduduk yang layak maupun yang belum layak menerima kartu JLN-KIS. Fungsi verifikasi data penduduk miskin maupun yang kurang mampu itu ada di Dinsos.

“Sejak dulu bila ada penonaktifan peserta itu sesuai surat permintaan Dinsos ke BPJS Kesehatan, kami tidak boleh menonaktifkan peserta tanpa ada permintaan Dinsos khusus peserta PBI APBD,” jelasnya.

Kendati demikian Dahidin juga mencoba untuk mengecek kembali peserta yang sudah dikeluarkan dari peserta BPJS PBI. Dari hasil pengecekan tersebut didapatkan ada beberapa nama yang dinyatakan sudah dikeluarkan sesuai dengan permintaan pihak Dinsos.

“Ini data mareka yang dikeluarkan sesuai Surat Dinsos karena sudah mampu, Hermansyah, Nasura, M.Sadikin,” ulasnya, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, dari hasil penelusuran Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI) selaku organisasi yang menyeret beberapa instansi untuk dilakukan hearing di DPRD Inhil beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa nama Hermansyah, Nasura, M. Sadikin belum bisa dikategorikan mampu karena kondisi perekonomiannya masih di bawah rata-rata.

“Kita sudah lakukan penelusuran terhadap yang bersangkutan di lapangan ternyata kondisinya masih miskin dan belum bisa dikategorikan mampu. Jika ada yang mengatakan dia mampu, saya siap dibawa bersama-sama survei kembali bersama yang menyatakan tersebut,” tukas Hendri Irawan, SH yang juga selaku ketua KDDI, Kamis (14/2/2019)

Di waktu yang terpisah, ketika media mencoba meminta keterangan kepada Kepala Dinas Sosial, Syaifuddin mengatakan ada kesilapan oleh pihaknya dalam melakukan pendataan kemarin.

“Yang boleh kami hapus itu masyarakat yang sudah meninggal, datanya ganda dan pindah kabupaten. Jika ada data yang terhapus namun orangnya masih ada itu kesilapan, kita akui itu,” ungkapnya belum lama ini.

Syaifuddin juga mengatakan akan kembali melakukan pendataan ulang, jika mendapati masyarakat yang masih ada namun datanya terhapus dari sistem maka akan segera dimasukkan kembali. “Ketika kita mengetahui bahwa orangnya masih ada secepatnya kita masukkan kembali.”Tutupnya.(rls/hd).

Komentar