Perahu Siap Berlayar, 5 Kandidat Nyatakan Maju Di Pilkada Rohul

Rohul527 views

Rohul:Riaunet.com- 5 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menyatakan siap maju pada Pemilahan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2024.

Kelima pasangan bakal calon calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu tersebut yakni:

1. Pasangan Anton -Syafarudin Poti SH, diusung oleh PDIP, Gerindra, PBB, Hanura,dan Partai Ummat.

2.Pasangan Kelmi Amri SH – Asparaini S.Ag, M.Pd., diusung oleh Demokrat, PKS, Gelora, dan PPP.

3. Pasangan Murnis Mansur – Syamsurizal , diusung oleh partai Golkar

4. Pasangan Indra Gunawan – Abdul Haris S.Sos, diusung oleh partai Nasdem dan PKB,

5. Pasangan Erizal – Tengku Rusli , diusung oleh PAN dan Partai Buruh.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 yakni UU pilkada, yang diperbaharui melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, yang membuat tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan kesempatan Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.

Sesuai Pasal 40 ayat (3) mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan 4 ketentuan.

Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga:  Deklarasi Anti Narkoba, Petugas dan Narapidana LP Kls II B.Pasir Pengaraian Wajib Laksanakan P4GN

Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dengan jumlah penduduk hampir 400 ribu jiwa, untuk pilkada kabupaten Rokan Hulu tahun 2024, memakai ketentuan kedua, yakni parpol atau gabungan parpol boleh mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan syarat memenuhi ketentuan suara sah 8.5 persen atau 25.000 suara sah. (Na)

Komentar