Inhu:Riaunet.com – Perusahan PT. Mulya agro lestari ( MAL) Diduga telah melakukan pembabatan besar-besaran hutan di kawasan lindung secara elegal beberapa tahun belangan ini, sekarang di jadikan tanaman industri kelapa sawit di areal hutan kawasan bukit batabuh saiindah di kecamatan pranap indragiri hulu Riau.
Pantauan awak Media Areal seluas ribuan hektar hutan lindung Bukit Betabuh, kini telah di tanami Sawit yang di kelola oleh Perusahaan PT. Mulya Agro Lestar (MAL) yang sebelumnya, PT Runggu Prima Jaya (RPJ) berganti nama menjadi PT MAL (Mulya Agro Lestari) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
Perambahan Hutan Lindung tersebut, sudah dilakukan beberapa tahun lalu, dan lahan yang diambil telah ditanami kelapa sawit. Akibatnya Hutan tersebut tidak lagi berfungsi sebagai hutan lindung.
Menurut pantauan Media dilapangan terindikasi ada pihak-pihak yang di Suap untuk memuluskan kegiatan perambahan Hutan tersebut oleh Perusahaan PT. MAL, perbuatan ini sudah melawan hukum, sehingga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan karena aktivitas PT. Mulya agro lestari.(PT. MAL)
Perambahan dan alih fungsi HLBB yang dilakukan PT RPJ atau PT MAL tersebut jelas perbuatan melawan hukum .
Seperti diberitakan, sedikitnya ada 3000 H areal HLBB yang telah dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh PT MAL atau RPJ tersebut, tepat di Desa Pauh Ranap dan Desa Pesajian Kecamatan Peranap, Inhu.
Parahnya lagi, PT. MAL ini sudah beroperasi secara illegal dalam waktu lama, bahkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin sama sekali, namun demikian sedikitpun belum tersentuh hukum, termasuk tindakan dari Pemkab Inhu dan Pemprov Riau.
PT MAL juga diduga tidak pernah mengindahkan panggilan hearing dari Komisi II DRPD Inhu, walau panggilan untuk dengar pendapat tersebut sudah mencapai tiga kali.”penulis. [ZN].
Komentar