[Opini] Perlunya Sinergisitas Pemerintah Kecamatan Dalam Mendorong Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

Opini396 views


Oleh: Dr.Ahmad Fitra Yuza, S.IP, MA (Pakar Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau)

Pekanbaru:Riaunet.com-Peran Akademisi sangat diperlukan untuk membuka diskusi pada ruang publik dengan menelaah berbagai perubahan kebijakan yang berubah mengikuti berbagai perkembangan pemerintahan yang bersifat dinamis. 

Fokusnya perguruan tinggi harus mesti melakukan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

Universitas Islam Riau sudah melakukan berbagai program pengabdian kepada masyarakat yang dibayai oleh internal kampus melalui LPPM. 

Adapun tujuan dilakukan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintahan kecamatan arti penting dalam pemberdayaan masyarakat. meningkatkan kinerja pemerintah kecamatan dalam melaksanakan berbagai tugas yang akan dilaksanakan. meningkatkan partisipasi antar level pemerintahan agar membangun sinergi untuk mendorong terjadinya pemberdayaan masyarakat. 

Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dapat memberikan manfaat yaitu secara teoritis hasil pengabdian ini bermanfaat untuk menambah wawasan, memperluas pengetahuan dan memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pemerintahan dan secara praktis bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pemerintah kecamatan dalam melaksanakan berbagai tugas dan fungsinya terkait dengan pemberdayaan masyarakat. 

Lahirnya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah berimplikasi pada berbagai perubahan termasuk pada pemerintahan kecamatan. Hal ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang telah membuat perubahan yang sangat mendasar terkait kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan. 

Apabila sebelumnya kecamatan merupakan perangkat daerah otonom dalam kerangka asas desentralisasi, kini berubah menjadi perangkat daerah otonom juga melaksanakan tugas pemerintahan otonom. 

Adapun tugas pemerintahan umum antara lain penanganan konflik social, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, dan koordinasi pelaksanaan tugas antra instansi pemerintah diwilayah kecamatan. 

Baca Juga:  OPINI : FENOMENA PARTAI POLITIK KEKINIAN : MEREKA TIDAK BERJUANG DALAM KORIDOR IDEOLOGINYA. KONYOL!!!

Tugas Camat pada Pasal 10 Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas: 


a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturanpenrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;


b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:


1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan; 


2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan; 


3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan 


4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota; 


c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi: 


1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan; 


2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan 


3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota; 


d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi: 


1. Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 


2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota.

Penambahan tugas pada pemerintahan kecamatan memerlukan sinergisitas dengan pemerintahan kelurahan dan desa serta masyarakat sebagai penerima program yang akan dilakukan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 Ayat (2)). Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 ayat 1). 


Kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibantu oleh perangkat desa yaitu sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. 


”BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat” berbagai perubahan ini tentunya harus dipahami sebagai tantangan yang mesti memberikan semangat pada sebuah inovasi pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga:  (Opini) Selamat Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2020


Sinergisitas juga diartikan sebagai terbukanya ruang yang luas atau kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, ormas dan masyarakat. (rdk).

Komentar