PEKANBARU:Riaunet.com~Langkah pelarian Septa Zulhendri alias Asep dihentikan oleh Polsek Payung Sekaki kota pekanbaru. Beliau berkasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara, namun dia sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk pada Mei 2017 lalu.
Berdasarkan imformasi dari Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda M Aprino Tamara mengatakan bakwa Asep dibekuk setelah polisi menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilaporkan oleh seorang pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau beberapa waktu lalu.
“Pelaku ini adalah terpidana kasus narkoba, vonis enam tahun dan baru menjalani hukuman selama11 bulan,” kata Apri.
Asep, pemuda (28) itu ditangkap pada Minggu pekan lalu saat sedang berada di warung pecel lele sekitar Jalan Riau. Saat itu, polisi tengah mendalami laporan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Ketika penyelidikan berjalan, polisi mengidentifikasi salah satu tersangkanya adalah Asep. Dari penyelidikan mendalam, Asep pun dibekuk. Sementara seorang tersangka lainnya melarikan diri.
Saat diamankan ke kantor polisi dan dilakukan pendalaman, terungkap ternyata Asep merupakan satu dari ratusan Napi Sialang Bungkuk yang kabur pada 2017 lalu.
Diakui bahwa dia pernah menghuni hotel prodeo yang terkenal padat itu. Dalam kasus curanmor tersebut, Polisi tidak menemukan Barang Bukti (BB) kejahatan Asep. Sepeda motor itu, katanya telah dijual tersangka di Kabupaten Kuantan Singingi.
Asep pun saat ini harus melanjutkan proses hukum kasus narkobanya. Dia juga terancam hukuman lebih berat karena telah kabur dan kembali terlibat kejahatan.
Sebanyak 478 tahanan dan narapidana dari Rutan Sialang Bungkuk kabur pada Mei 2017 lalu. Hasil penyelidikan diketahui pemicunya karena masalah kelebihan kapasitas.
Hingga kini, sebanyak 100 lebih tahanan yang berkeliaran dan belum berhasil ditangkap petugas. (**)
Komentar