Peta Tanah Ulayat Masyarakat 5 Luhak Dan 3 Kenagarian di Rohul Disepakati

Rohul1,588 views

Rohul:Riaunet.com-

Peta Tanah Ulayat Masyarakat 5 Luhak Dan 3 Kenegerian di Rohul Disepakati

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu bersama dengan Ketua LKA 5 luhak, Ketua LKA Kenagarian Ujungbatu, Ketua LKA Kenegerian Tandun dan Ketua LKA Kenegerian Kabun, serta lintas lembaga yang terkait seperti Camat perwakilan 5 Luhak dan Hulubalang LAMR Rohul, Kamis siang (18/06/20), menggelar pertenuan di LAMR Rohul dan menyepakati peta tanah ulayat masyarakat adat lima luhak, dan tiga kenegerian di kabupaten Rokan Hulu.

Peta tanah ulayat ini akan menjadi dasar masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat yang selama ini dirampas para cukong, dan perushaan-perusahaan, hingga masyarakat adat di Rokan Hulu tak lagi bisa menikmati hasil bumi nya.

Pertemuan itu langsung dipimpin petinggi adat yakni Ketua Dewan Pimpinan Harian LAMR Rokan Hulu, H. Zulyadaini.

Dalam kesempatan itu, Ketua LKA 5 luhak yakni Luhak Rambah, Luhak Tambusai, Luhak Kunto , Luhak Rokan, dan Luhak Kepenuhan, serta ketua LKA Kenegerian Ujungbatu, Ketua LKA Kenegerian Tandun, Ketua LKA Kanegerian Kabun, para camat dan akademisi serta Hulubalang LAMR Rokan Hulu, pembahasan penentuan peta ulayat masyarakat adat lima luhak dan kenegerian tandun dan kenegerian kabun.

Hasil pertemuan itu, diantaranya disepakatinya peta tanah ulayat masyarakat adat 5 luhak dan 3 kenegerian di Rokan Hulu, dengan batas alam yang sudah ditentukan sejak zaman kerajaan, dan berdasarkan peta instansi pemerintah kabupaten Rokan Hulu tahun 2016.

“Peta tanah ulayat ini akan dijadikan dasar bagi masyarakat adat di Rokan Hulu untuk memperjuangkan hak-haknya, termasuk hak atas tanah ulayat yang selama ini dikelola perusahaan-perusahaan”, ujar Ketua DPH LAMR Rohul, H. Zulyadaini.

Hajat godang, masyarakat adat kabupaten Rokan Hulu ini didukung oleh akademisi dari Universitas Pasir Pengaraian. Rektor UPP Dr. Adolf Bastian dan Dosen Fakultas Hukum UPP Zulkifli, yang hadir di pertemuan itu mengaku siap bekerjasama untuk membantu agar hak masyarakat adat Rokan Hulu tidak terlindas.

Baca Juga:  Hartop Minta MK Diskualifikasi Paslon 02 Dan 03, Lalu Laksanakan PSU ulang Se-Rohul

Tak tanggung- tanggung, Rektor UPP Adolf Bastian, dan Ketua DPH LAMR Rohul H. Zulyadaini, usai pertemuan itu langsung teken MoU, yang isinya UPP dengan Lembaga Bantuan Hukum yang dimilikinya siap menjadi tameng dalam membela hak masyarakat adat Rokan Hulu.

“Mari kita akhiri perselingkuhan lama antara cukong dengan eksekutif. Hari ini Undang-Undang memberikan peluang untuk menuntut hak-haknya kembali. Kalau itu harus menempuh jalur hukum, maka lembaga bantuan hukum kita akan mendamingi masyarakat untuk merekbut hak-haknya kembali. Disinilah hari ini Upp bekerjasama dengan LAMR Rohul untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Rokan Hulu”, ujar Rektor UPP, Dr. Adolf Bastian.(Na)

Komentar