Bengkalis :Riaunet.com~Pemerintah Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, menegaskan bahwa isu dugaan penyimpangan atau korupsi Dana Desa yang beredar di ruang publik adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pj Kepala Desa Tanjung Datuk, Rusdi, Jumat (28/11/2025).
Isu yang sempat memicu keresahan masyarakat tersebut pertama kali diberitakan oleh media online MataXpost pada 26 November 2025 pukul 16.19 WIB, kemudian meluas setelah potongan informasi diunggah ulang ke platform TikTok dan berbagai media sosial lainnya. Penyebaran informasi tanpa konteks dan klarifikasi ini membuat sebagian masyarakat salah menafsirkan adanya dugaan korupsi di tubuh pemerintahan desa.
Rusdi menjelaskan bahwa polemik tersebut muncul akibat kekeliruan penulisan data administrasi, bukan manipulasi ataupun penyelewengan keuangan desa. Ketidaksinkronan angka dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 berasal dari kesalahan teknis yang dilakukan oleh operator serta bendahara desa.
“Kami tegaskan, tidak ada korupsi. Tidak ada penyimpangan anggaran. Kesalahan tersebut murni kekeliruan penulisan data oleh operator dan bendahara, bukan bentuk manipulasi,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan bahwa setelah kesalahan ditemukan, pemerintah desa segera melakukan pengecekan ulang, pembetulan data, serta menyampaikannya kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk dilakukan verifikasi.
“Seluruh koreksi sudah diverifikasi Inspektorat. Mereka menyampaikan bahwa perbaikan administratif sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan indikasi penyimpangan,” jelasnya.
Rusdi juga menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak utuh serta narasi di media sosial yang berpotensi merusak citra pemerintah desa. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kritik adalah hal wajar, tetapi tuduhan tanpa dasar bisa menyesatkan publik. Kami terbuka dan siap memberikan penjelasan kapan pun jika diminta,” tambahnya.
Pemerintah Desa Tanjung Datuk kembali menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan Dana Desa tetap berjalan sesuai ketentuan. Koreksi data tidak mempengaruhi substansi pengelolaan anggaran dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Datuk, Adi Saputra, turut memberikan klarifikasi dan dukungan atas keterangan resmi pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas desa, BPD tidak pernah menemukan adanya praktik penyimpangan seperti yang diberitakan.
“Saya sebagai pengawas sesuai fungsi dan tugas, tidak pernah menemukan hal seperti yang diberitakan media online X-POST itu. Tuduhan tersebut tidak sewajarnya,” tegas Adi.
Adi menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dan pembangunan infrastruktur desa berjalan sesuai kebutuhan dan direncanakan bersama dalam musyawarah desa. Ia menilai bahwa isu yang muncul dipicu oleh salah penulisan data nominal yang kemudian disalahartikan publik.
“Hanya kesalahan penulisan angka nominal. Masa mungkin anggaran desa sampai satu triliun? Itu jelas tidak masuk akal,” ucapnya dengan nada geram.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah desa dan BPD, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak melalui proses verifikasi. Pemerintah Desa Tanjung Datuk berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh proses pengelolaan Dana Desa. (Andi)






Komentar