Plt Kadis Pendidikan Pelalawan Cabut Surat Edaran Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah

Pelelawan233 views

 

PELALAWAN:Riaunet.com~Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap resmi mencabut Surat Edaran No. 420/ Disdikbud/2021/1149 Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 28 Oktober 2021.

Hal tersebut berdasarkan hasil konferensi pers Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap yang dilakukan pada, Senin, (1/11/2021) di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan bersama dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Hendry Gunawan, S.AP.

Dalam keterangannya Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan H. Abu Bakar, S.Sos.M.Ap menyatakan bahwa tidak ada paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti Surat Edaran (SE) tersebut.

“Saya hanya melakukan penyeragaman untuk pemakaian baju sekolah, hanya mengatur waktu pemakaian saja dengan baju yang sudah dimiliki para siswa. Tidak ada unsur tekanan dan perintah serta sanksi dalam mengikuti SE tersebut,” katanya.

Begitu juga dengan batik lebah begayut juga sama, tidak ada tekanan dan paksaan.

“Jika memang Surat Edaran ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka saya akan mencabut Surat Edaran tersebut,” Ujar Plt Kadisdik. (GR)

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Serahkan Bantuan kepada 134 ODP di Kecamatan Pangkalan Lesung

Komentar