BENGKALIS:Riaunet.com~SatresNarkoba Polres Bengkalis Polda Riau berhasil mengungkap Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi, Senin (26/6/2023).
Barang haram tersebut didapatkan dari salah satu orang tersangka dan barang bukti puluhan kilo serta belasan ribu dan 1 unit kendaraan roda empat.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta tim Kepolisian Diraja Malaysia.
“Alhamdulillah Satresnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis (19), dan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” Ucap Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.
Sementara itu, Kasat ResNarkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis.
“Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 n 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” Ujar Toni. (**)
Komentar