BENGKALIS:Riaunet.com~Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan jumlah barang bukti mencapai 100 bungkus, terdiri dari 90 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis. Penangkapan dilakukan Rabu (12/2/2025) kemaren, sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka, berinisial J (35) dan berinisial I (21), ditangkap dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain 90 bungkus narkotika jenis sabu, 10 bungkus narkotika jenis pil ekstasi, 2 unit handphone android, dan 1 unit speed boat beserta mesin 85 PK.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis.
“Kita akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tegas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,
Kapolres juga mengatakan, Pelaku ini sudah lebih dari 1 kali melakukan perbuatan tersebut.
“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika ke wilayah Bengkalis,” Harap Kapolres.
(**)
Komentar