BENGKALIS:Riaunet.com– Satuan Reskrim Polres Dumai dan Polres Bengkalis telah mengamankan tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) pada hari Sabtu,
05 Januari 2019 bertempat di wilayah hukum Polres Dumai.
Pelaku Tindak pidana peredaran Uang Palsu (UPAL), beserta BB 527 juta, tersangka MF (26) dan RW (34) beserta BB Upal ratusan juta yang sudah diamankan Satreskrim Polres Dumai.
Berawal dari laporan masyarakat telah beredar Upal di daerah Bengkalis-Dumai,
Pihak Polres Dumai dan Polres Bekerjasama, Pihak Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan
Tersangka berinisial MF (26) beralamat jln Siliwangi Gg. Sentosa Kel Tanjung Palas Kec. Dumai Timur serta BB Upal 27 juta,” Ucap Kapolsek Bantan AKP Johari.
Selanjutnya Anggota Opsnal Reskrim Polres Dumai Minggu, 06/01/2019 melakukan pengembangan, penyidikan yang mana uang palsu (Upal) tersebut didapat dari tersangka berinisial RW (34) yang beralamat Desa Jangkang dusun Deluk baru Kec. Bantan Kab Bengkalis serta BB Upal sebesar 500 juta.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dari pengakuan tersangka RW (34) mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Anggota Ba Unit Reskrim Polsek Bantan Polres Bengkalis, Brigadir Eko Agus Budiyono, Nrp 89080275 pada pertengahan bulan Desember 2018 sebanyak 600 juta, bersama Deny (DPO) yang mana Upal tersebut digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu sabu dari Negara Malaysia,” bebernya.
Namun tersangka RW (34) ada membagikan uang palsu (Upal) tersebut kepada tersangka MF (26) sebesar 35 juta pada akhir bulan Desember 2018, sedangkan sisanya ditanam dikebun belakang rumahnya.
Upal yang dikuasai tersangka MF (26) ada dipergunakan untuk belanja di daerah Sei Pakning, sebesar 8 juta dan sisanya dibawa ke Kota Dumai.
Kedua Tersangka sebelum mengedarkan upal sudah mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
Berdasarkan informasi dari tim penyidik Polres Dumai yang melakukan penangkapan bahwa ada melakukan penggeledahan terhadap rumah Brigadir Eko Agus Budiyono, Ba unit Reskrim Polsek Bantan, namun oknum tersebut melarikan diri, kemudian tim Reskrim Polres Dumai meminta bantuan ke Polres Bengkalis.
Pihak Reskrim Polres Dumai dalam hal ini meminta agar Kapolsek Kec Bantan AKP JOHARI agar membawa oknum bawahan Brigadir Eka Agus Budiyono untuk dihadapkan ke Kapolres Bengkalis, dan direncanakan Senin, 07 Januari 2019, “tutup Kapolsek. [rom/rls].
Komentar