INHIL:Riaunet.com-Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua pelaku yang diduga membuka lahan dengan cara membakar dikawasan kecamatan Tempuling.
Pelaku berinisial NN (30) merupakan warga Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok dan UM (50) warga Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok.
”Pelaku ditangkap pada hari senin (1/10/2018) saat jajaran Polsek Tempuling melakukan patroli Karlahut di jalan Bandara Kelurahan Tempuling,”ungkap Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK., MH saat konferensi pers, rabu(3/10/2018).
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK., MH juga menjelaskan dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti sebuah korek api dan bekas potongan kayu bekas terbakar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Inhil. [HD].
Komentar