Rokan Hulu:Riaunet.com~Apel bersama dalam rangka Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupeten Rokan Hulu (Rohul), di Lapangan Polres Rokan Hulu, Senin pagi (14/9/2020).
Kegiatan ini bertujuan menekan peningkatan clustere di wilayah kabupaten Rohul dan Riau pada umumnya, pemerintah saat ini berupaya maksimal untuk mempertahankan Zona di tiap-tiap wilayah dan berusaha keras untuk menurunkan bahkan Membatasi dan menyembuhkan warga yang sudah melaksanakan Isolasi di rumah sakit dan isolasi mandiri.
“Untuk saat ini Jumlah Terinveksi Covid-19 sejumlah 24 orang, jumlah ini jagan sampai bertambah,” kata Wakapolres melalui Paur humas Polres Rohul.
Untuk itu Apel bersama ini membutuhkan kerjasama semua Instansi agar pelaksanaan penegakan hukum perihal sanksi pelanggar yang tidak tertib sesuai undang- undang dan Pergub Riau.
Wakapolres Rohul juga menjelaskan, pihak-pihak terkait dapat bekerjasama secara maksimal, dan sangat-sangat di anjurkan dalam pelaksanaan nanti, yaitu bentuk himbauan dengan tetap tegas dan humanis, tak lupa pula di harapkan masyarakat dapat Memahami pendisiplinan Protokol kesehatan Ini, dan ini adalah kebutuhan kita semua, bersama sama kita dalam melawan Covid 19 ini.
“Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Rokan hulu yang sampai saat ini sangat Kooperatif bersama Polres Rohul dan Semua pihak,” katanya.
Wakapolres berharap Pergub ini dapat di segera di bahas di Legislatif untuk di jadikan Sebuah Perda untuk meningkatkan sanksi kedisiplinan dalam adaptasi kebiasaan baru, dan sama-sama kita berdoa agar Virus Covid 19 segera hilang dari wilayah kita.
“Semoga Allah SWT selalu melindungi Kita semua,” Ucapnya.
Hadir dalam apel tersebut, Waka Polres Kompol Willy kartamanah AKS, S.IP, M.SI Kasat Pol PP Ridarmanto Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Amk Perwakilan Danramil, Para Kasat Polres Rokan Hulu Kasi Ops Sat Pol PP.
Pelaksanaan Kegiatan Dilaksanakan Dalam Rangka Memberikan Himbauan dan Sosialiasi Terkait Pergub Riau Terkait Sanksi Bagi Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan.
Usai pelaksanaan Apel, dilanjutkan dengan kegiatan himbauan sosialiasi terkait Pergub Riau terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan, tempat pelaksanaan pasar senin Kecamatan Rambah, dan Pasar modern Pasir Pengaraian.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan oleh Polsek di jajaran Polres Rokan Hulu hingga ke Jajaran lainnya.
Alhamdulilah berkat rahmat tuhan yang maha kuasa atas Kerja sama Kita semua kegiatan ini Berjalan dengan baik dan lancar.
“Selama giat berlangsung semua tertib, tiada perubah takdir dari usaha maksimal kita semua, dengan Ikhtiar dan memanjatkan Doa kepada Allah SWT, wabah ini segera Berakhir,” Ucap Paur Humas Polres Rohul.( Nst/Hms polres Rohul)
Komentar