Polres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkoba Periode Mei 2023

Rohul4,759 views

ROKAN HULU:Riaunet.com– Polres Rokan Hulu gelar Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika SAT Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Rokan Hulu selama Bulan Mei 2023. Konferensi pers ini di gelar pada Jumat Sore, (26/05/2023).

Disampaikan oleh Kapolres AKBP Budi Setyono, SIK. MH bahwa pengungkapan kasus kali ini merupakan kasus rentang waktu 01 sampai dengam 23 Mei 2023.

Kemudian untuk Polsek jajaran mengungkap sebanyak 4 kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu-sabu 5,41 gram Runmore roda 2, sejumlah dua unit, HP 6 unit dan uang tunai sebanyak 800.000 rinciannya sebagai berikut rekan-rekan sekalian

Polres Rokan Hulu menangani 10 kasus dengan tersangka 12 orang. Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 109,73 gram, Runmore roda 2 sebanyak dua unit, Runmore roda 4 sebanyak satu unit, handphone 10 unit dan timbangan digital 1 unit.

Sementara, untuk Polsek jajaran, yang pertama polsek Ujung Batu dengan mengungkap dua kasus. Tersangka 4 orang, Barang Bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3,35 gram, Runmore roda 2 sebanyak dua unit, handphone 4 unit, dan uang tunai Rp.800.000,-

Kemudian yang kedua adalah Polsek kepenuhan, mengungkap sebanyak 2 kasus, tersangkanya 3 orang barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,06 gram, serta handphone 2 unit.

Total kasus yang ditangani sebanyak 14 kasus, yakni Polres Rohul menangani 10 Kasus dan Polsek jajaran menangani 4 kasus. Total barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 115,14 gram, Runmore roda 2 sejumlah empat unit, Runmore roda 4 sejumlah satu unit, handphone 16 unit dan uang tunai sebanyak Rp. 800.000,-

Berdasarkan 14 kasus tersebut, ditetapkan tersangka keseluruhan sebanyak 19 orang. Terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandy, S.H, M.H menyampaikan, dari keseluruhan tersangka, ada 4 yang residivis, yang berulang kali melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  BRI Kanca Pasir Pengaraian Beri Reward 2 Agen BRI Link Dengan Transaksi Tertinggi

“untuk putusan pidana nanti ada pertimbangan dari jaksa tuntutan, di Jaksa. Untuk tuntutan tersebut apakah mungkin ditambah sepertiga, atau bagaimananya, nanti itu Jaksa yang menentukan” Kata Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandy, S.H, M.H.

Sementara itu, untuk tersangka secara keseluruhan merupakan perpaduan dari pengedar dan pemakai. Namun berdasarkan pantauan Tim Riaunet.com, tersangka hari ini lebih banyak yang pemakai. Dan untuk anak-anak masih nihil ditemukan.

Dalam kasus ini, ungkapan kasus terbesar adalah dari Polres Rokan Hulu sebanyak 109,73 gram dan 1 unit mobil. **(Na)

Komentar